Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, burung cenderawasih tersebut merupakan satwa dilindungi.
Selain itu, jenis satwa dilindungi tidak boleh dilalulintaskan sesuai Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lutfie mengapresiasi kerja sama Avsec Bandara Sentani yang selalu sigap dalam mendeteksi barang-barang mencurigakan.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan dengan baik. Papua adalah rumah bagi banyak satwa endemik, termasuk cenderawasih. Menjaganya tetap lestari adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya. Karantina Papua menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat di tempat pemasukan dan pengeluaran, demi mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan kelestarian sumber daya alam hayati maupun perekonomian. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…