Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, burung cenderawasih tersebut merupakan satwa dilindungi.
Selain itu, jenis satwa dilindungi tidak boleh dilalulintaskan sesuai Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lutfie mengapresiasi kerja sama Avsec Bandara Sentani yang selalu sigap dalam mendeteksi barang-barang mencurigakan.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan dengan baik. Papua adalah rumah bagi banyak satwa endemik, termasuk cenderawasih. Menjaganya tetap lestari adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya. Karantina Papua menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat di tempat pemasukan dan pengeluaran, demi mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan kelestarian sumber daya alam hayati maupun perekonomian. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…