Categories: BERITA UTAMA

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rettob

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai oleh Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Matalata, menolak eksepsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan Pokok Perkara.

Adapun alasan majelis hakim menolak Eksepsi PH Rettob karena Perkara Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa (Rettob dan Silvia Herawati) telah diputuskan pada sidang sebelumnya.

Sehingaa sesuai keputusan MK No. 28 tahun 2022, perkara yang sama tidak dapat diputuskan pada putusan sela yang kedua, namun akan diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara akhir. Usai membacakan putusan selah, Majelis Hakim bersama JPU dan PH terdakwa bersepakat sidang pemeriksan pokok perkara akan dilakukan dua kali dalam seminggu.

“Saya harap jadwal yang kita tentukan bersama, harus dijalankan tepat waktu,”tegas Thobias Benggian usai membacakan putusan sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6).
Pada sidang pokok perkara

JPU mengaku akan menghadirkan 25 orang saksi fakta ditambah 5 orang saksi Ahli. Dan direncankankan pada sidang pembuktian pada 4 Juli mendatang, JPU akan menghadirkan 10 orang saksi.

“Kami akan menghadirkan saksi fakta yang sebagiannya ada di Kabupaten Mimika, sementara saksi ahli ada di luar,” kata JPU Richard Biere dan Kawan-kawan.

Sementara itu Iwan Kurniawan Niode selaku Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan pihaknya sangat menghormati keputusan Majelis Hakim. Karena sesuai prosedur yang termuat pada Keputusan MK.

Namun terlepas dari pada pemeriksaan pada pemeriksaan pokok perkara, pihaknya akan tetap menggunakan materi eksepsi, dengan diperkuat melalui pernyataan saksi ahli.
Sebab mereka menilai dakwaan JPU tidak mempunya cantolan hukum. Selain itu tidak punya sprindik, dimana sebelumnya Majelis hakim menilai Sprindik JPU tidak sah.

“Kami berharap dalam perkara ini keputusan majelis hakim akan lebih komhpheransif, karena menurut hemat kami dakwaan JPU ini tidak punya sprindik, maupun cantolan hukum,”pungkas Iwan. (rel/wen)

newsportal

Recent Posts

Sandera yang Selamat Ternyata Sedang Hamil

Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…

5 hours ago

Konsep Dialog Kembali Didorong untuk Akhiri Konflik

Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…

6 hours ago

Disandera, Dipaksa Dukung OPM Lalu Dihabisi

Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…

7 hours ago

Demo Tolak MBG Serentak Disinyalir Terorganisir

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…

8 hours ago

Kericuhan di Pelabuhan, KM Gunung Dempo Pilih Tunda Berlabuh

Saat kapal dalam perjalanan menuju  Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…

9 hours ago

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

21 hours ago