

Tersangka berinisial LW saat dimintai keterangan oleh anggota Unit Cyber Polda Papua, Selasa (25/5). ( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Tim gabungan menangkap pelaku ujaran kebencian dengan akun Facebook berinial LW di Terminal Lama Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (25/5). Pelaku berinisial LW diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook berinisial LW.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/41/III/RES.1.1.1/2021/SPKT Polda Papua, tanggal 8 Maret 2021, pelaku berinisial LW akhirnya diamankan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone Vivo 2019 berwarna biru dengan silikon, handphone berwarna bening polos dan SIM Card Telkomsel.
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombespol. M. Iqbal menerangkan, postingan yang bersangkutan sebagaimana pada 19 Februari 2012. Pelaku memposting ujaran kebencian di media sosial. Pelaku memposting ujaran kebencian di akun Facebooknya pada 16 Januari 2021 lalu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap M Iqbal.
Lanjutnya, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. (fia/nat)
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…