

Instruksi Wali Kota Jayapura Terkait Kegiatan Usaha
JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., kembali mengeluarkan instruksi terkait langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Jayapura.
Instruksi Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2020, khusus untuk pembatasan jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor, swasta, perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan PKL, restoran dan tempat kuliner serta angkutan umum, ojek/gojek, grab dan mobil rental.
Dalam instruksi tersebut, operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 18.00 WIT. Dimana dalam instruksi sebelumnya, dilakukan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIT.
“Dengan adanya instruksi terbaru ini, diharapkan kerja samanya bagi semua pihak dan masyarakat, untuk menjalankannya. Karena selama sosial distancing dari tanggal 17 Maret hingga 17 April 2020 semua warga wajib berada di dalam rumah. Jika mau ke luar khusus untuk keperluan mendesak saja,” tegas Wali Kota Benhur Tomi Mano.
Wali Kota Tomi Mano mengatakan, pembatasan ini dilakukan supaya selama masa inkubasi, virus Corona hilang dengan sendirinya jika warga bisa menjalankan hidup bersih dan sehat. Ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. (dil/nat)
Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…
"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…
Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…