

Instruksi Wali Kota Jayapura Terkait Kegiatan Usaha
JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., kembali mengeluarkan instruksi terkait langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Jayapura.
Instruksi Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2020, khusus untuk pembatasan jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor, swasta, perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan PKL, restoran dan tempat kuliner serta angkutan umum, ojek/gojek, grab dan mobil rental.
Dalam instruksi tersebut, operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 18.00 WIT. Dimana dalam instruksi sebelumnya, dilakukan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 WIT.
“Dengan adanya instruksi terbaru ini, diharapkan kerja samanya bagi semua pihak dan masyarakat, untuk menjalankannya. Karena selama sosial distancing dari tanggal 17 Maret hingga 17 April 2020 semua warga wajib berada di dalam rumah. Jika mau ke luar khusus untuk keperluan mendesak saja,” tegas Wali Kota Benhur Tomi Mano.
Wali Kota Tomi Mano mengatakan, pembatasan ini dilakukan supaya selama masa inkubasi, virus Corona hilang dengan sendirinya jika warga bisa menjalankan hidup bersih dan sehat. Ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. (dil/nat)
Kondisi tersebut ditemukan saat dirinya melakukan kunjungan ke Distrik Jagebob dan melihat langsung lokasi yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik…
Ya, mungkin dengan cara itu pria bernama Nawir ini bisa merasa tenang usai diterpa musibah.…
Kordinator Lapangan Aksi sekaligus Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin, memberikan klarifikasi bahwa…
Kapolres mengatakan, aktivitas masyarakat di Kota Agats telah kembali berjalan normal. Kegiatan perekonomian, pelayanan publik,…
Dalam sidak tersebut, Wali Kota menerima laporan dari warga yang mengaku mendapat ancaman dari…