Categories: BERITA UTAMA

Amankan Pilkada, 626 Personel Polri Siap Digeser

JAYAPURA-Sebanyak 626 personel Polda Papua dan Polres Jajaran siap digeser ke 11 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Papua. Hal ini berdasarakan Surat Perintah Kapolda Papua Nomor: Sprin/936/XI/OPS.1.3./2020 tanggal 25 Desember 2020.

Kabidhumas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, sebanyak 626 personel Polda Papua dan Polres  jajaran akan digeser untuk BKO Polres masing-masing dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang.

“Personel yang akan digeser ini merupakan personel dari satuan kerja yang ada di Polda Papua dan beberapa Polres jajaran yang merupakan Polres terdekat dari 11 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada. Pergeseran pasukan akan dilakukan mulai  tanggal 28 November hingga tanggal 5 Desember,” kata Kamal, Rabu (25/11).

Menurut Kamal, kondusifitas Pilkada wajib terus terjaga. Apalagi, pemilihan kepala daerah tersebut tinggal beberapa hari kedepan. Saat ini masih dalam tahapan kampanye hingga tanggal 5 Desember. Selanjutnya memasuki masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara yang berlangsung pada tanggal 9 Desember mendatang.

“Seluruh elemen masyarakat wajib terlibat dalam menjaga kondusifitas ini. Menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama sudah seharusnya semuanya terlibat demi menciptakan kondusifitas terutama selama Pilkada. Kesiapan Pergeseran Pasukan dalam rangka pengamanan tahap pemungutan dan penghitungan suara,” ucap Kamal.

Selain itu lanjut Kamal,  sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 ini. Dimana dalam Maklumat Kapolri menyebutkan bahwa Pilkada 2020, tetap utamakan keselamatan jiwa dengan patuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan dan protokol kesehatan. 

“Penyelenggara, peserta dan seluruh pihak terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib terapkan protokol kesehatan Covid 19 dengan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan,” tegas Kamal.

Kamal menegaskan, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak lebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara pemilihan. Setelah selesai kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat segera mebubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi dan sejenisnya.

“Poin terakhir Maklumat Kapolri menyebutkan bahwa anggota Polri wajib lakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan UU, apabila melihat atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat terebut,” tegas Kamal.

Dikatakan, untuk mencegah klaster baru dalam pelaksanaan Pilkada di 11 Kabupaten. Kapolres setempat melalui Bhanbinkamtimbas rutin melakukan patroli terkait protokol kesehatan  serta membagikan masker gratis ke masyarakat. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

7 hours ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

8 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

9 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

10 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

11 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

12 hours ago