Site icon Cenderawasih Pos

18 Personel Jadi Tersangka 

Danrem 174/ATW Brigjen TNI E. Reza Pahlevi,S (FOTO:SULO/CEPOS)

MERAUKE- Sebanyak 18 personel Satgas  Yonif Raider 600/Modang yang bertugas di  Pos Bade, Kabupaten Mappi yang diduga melakukan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Bade, Kabupaten Mappi meninggal dunia dan 1 warga lainnya terluka ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka  yang disandang 18 prajurit Satgas Yonif Raider 600/Modang tersebut diungkapkan Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI E. Reza Pahlevi, SE menjawab pernyataan wartawan disela-sela menghadiri pembukaan laga Danlanud Cup U-12 tahun di Lapangan Ligimin Lanud JA Dimara Merauke, Minggu (25/9) kemarin.    

  Danrem menjelaskan bahwa ke-18 prajurit Yonif Raider 600/Modang tersebut sudah ditangani dan berada di Datasemen Polisi Militer XVII/3 Merauke dan kasusnya masih terus berproses.

‘’Kemarin juga Komnas HAM datang ke sini dan mereka juga sudah melihat dari hasil pemeriksaan kita. Pada dasarnya Komnas HAM melihat soal prosedur saja. Kalau kita bicara soal hukum. Saya selalui sampaikan secara terbuka bahwa kita tidak akan menutup-nutupi. Kalua anggota tersebut barang  kali betul-betul terbukti. Tapi yang jelas sampai sekarang faktanya bahwa ada yang meninggal di pos dan penganiayaan itu. Tinggal mana pasal yang memberatkan prajurit itu siapa dari 18 orang itu yang memukul dan siapa yang hanya sekedar mungkin pukul pipi itu akan didalami,’’ katanya.

   Danrem E Reza Pahlevi juga menjelaskan bahwa situasi di daerah Mappi saat ini sudah kondusif. ‘’Kemarin juga masih ada tim datang dari Puspomad untuk mendalami. Jadi kita mulai internal bawah sampai pucuk pimpinan, tetap akan memberikan tindakan hukuman sesuai dengan apa yang berlaku,’’ terangnya.    

Danrem menegaskan bahwa proses hukum terhadap ke-18 prajurit tersebut tetap dilakukan, meski dari hasil perjanjian dengan masyarakat yang ada di Bade dengan Pos yang ada di Bade bahwa sudah diganti dalam surat pernyataan pada point kelima masalah tersebut sudah dianggap selesai setelah memberikan semacam  ganti rugi. ‘’Tapi proses hukum tetap dilakukan.Ganti rugi tersebut tidak menggugurkan proses hukum terhadap 18 prajurit ini,’’ pungkasnya. (ulo/wen)     

Exit mobile version