Categories: BERITA UTAMA

18 Personel Jadi Tersangka

MERAUKE- Sebanyak 18 personel Satgas  Yonif Raider 600/Modang yang bertugas di  Pos Bade, Kabupaten Mappi yang diduga melakukan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Bade, Kabupaten Mappi meninggal dunia dan 1 warga lainnya terluka ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka  yang disandang 18 prajurit Satgas Yonif Raider 600/Modang tersebut diungkapkan Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI E. Reza Pahlevi, SE menjawab pernyataan wartawan disela-sela menghadiri pembukaan laga Danlanud Cup U-12 tahun di Lapangan Ligimin Lanud JA Dimara Merauke, Minggu (25/9) kemarin.    

  Danrem menjelaskan bahwa ke-18 prajurit Yonif Raider 600/Modang tersebut sudah ditangani dan berada di Datasemen Polisi Militer XVII/3 Merauke dan kasusnya masih terus berproses.

‘’Kemarin juga Komnas HAM datang ke sini dan mereka juga sudah melihat dari hasil pemeriksaan kita. Pada dasarnya Komnas HAM melihat soal prosedur saja. Kalau kita bicara soal hukum. Saya selalui sampaikan secara terbuka bahwa kita tidak akan menutup-nutupi. Kalua anggota tersebut barang  kali betul-betul terbukti. Tapi yang jelas sampai sekarang faktanya bahwa ada yang meninggal di pos dan penganiayaan itu. Tinggal mana pasal yang memberatkan prajurit itu siapa dari 18 orang itu yang memukul dan siapa yang hanya sekedar mungkin pukul pipi itu akan didalami,’’ katanya.

   Danrem E Reza Pahlevi juga menjelaskan bahwa situasi di daerah Mappi saat ini sudah kondusif. ‘’Kemarin juga masih ada tim datang dari Puspomad untuk mendalami. Jadi kita mulai internal bawah sampai pucuk pimpinan, tetap akan memberikan tindakan hukuman sesuai dengan apa yang berlaku,’’ terangnya.    

Danrem menegaskan bahwa proses hukum terhadap ke-18 prajurit tersebut tetap dilakukan, meski dari hasil perjanjian dengan masyarakat yang ada di Bade dengan Pos yang ada di Bade bahwa sudah diganti dalam surat pernyataan pada point kelima masalah tersebut sudah dianggap selesai setelah memberikan semacam  ganti rugi. ‘’Tapi proses hukum tetap dilakukan.Ganti rugi tersebut tidak menggugurkan proses hukum terhadap 18 prajurit ini,’’ pungkasnya. (ulo/wen)     

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Persoalan Sampah di Kab. Jayapura Bak Benang Kusut

Padahal produksi sampah terus berjalan setiap hari, satu hari saja tak diangkut bisa bermasalah, apalagi…

14 hours ago

Polisi Bantarkan Tersangka Kasus Ibu Bakar Anak di Sentani

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka mengalami sakit berat dan membutuhkan penanganan…

15 hours ago

Sukses Besar Dalam 60 Tahun

Inggris unggul lebih dulu atas Prancis dengan skor 4-0 di babak pertama berkat gol Declan…

22 hours ago

Statistik Berpihak ke Spanyol

Laga puncak ini mempertemukan dua tim dengan karakter berbeda. La Furia Roja -julukan Spanyol tampil…

23 hours ago

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

2 days ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

2 days ago