Categories: BERITA UTAMA

Miris, Kasus Asusila Bikin Anak Terpenjara!

  PMP HAN diberikan kepada delapan (8) orang anak binaan yang diantaranya satu (1) anak perempuan dan tujuh (7) lainya laki-laki. Kedelapan anak tersebut telah dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

   Pemberian Remisi itu dilakukan kata Sarlota, melalui penilaian, dan pembinaan, terutama anak binaan harus berkelakuan baik kemudian harus memenuhi syarat untuk remisi bahwa anak tersebut sudah menjalani setengah dari masa pidana.

  “Jadi kalau anak yang sudah 18 tahun satu hari dia tidak memperoleh remisi dari hari anak nasional. Sesuai dengan aturan undang-undang mengatakan anak-anak itu 0-18 tahun jadi di atas itu bukan disebut anak-anak,” terangnya.

  Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

  Pada kesempatan ini, Kepala LPKA membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana.

  Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP).

  “Ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusaiaan dimana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dan semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya”, ucap Sarlota. (kar/tri)

Data dan Fakta

LPKA Kelas II Jayapura

  1. 1. Penghuni 41 Anak (Usia < 18 Tahun)
  1. a) 26 Laki-laki
  2. b) 5 Perempuan
  1. 2. Asal daerah: Paling banyak Merauke (Papua Selatan) 17-20, Kota dan Kabupaten Jayapura (Papua) 12 Anak, lainnya dari Wamena (Papua pegunungan) 4 anak dan sisanya dari Timika (Papua Tengah).
  1. 3. Jenis Tindak Kriminal :

Tahun Lalu Didominasi  Jambret dan Cuanmor

Tahun ini : Januari-Juli  Didominasi Kasus Asusila

  1. 4. Berasal Lingkungan Keluarga Menengah ke bawah, Kelurga Broken Home dan Salah Lingkungan Pergaulan
  1. 5. Anak tetap diberikan pembinaan mental dan bekal ketrampilan dan kesempatan ikut ujian sekolah

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Staf Ahli DPRK Mimika Jadi Korban BegalStaf Ahli DPRK Mimika Jadi Korban Begal

Staf Ahli DPRK Mimika Jadi Korban Begal

Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…

1 day ago

101 Siswa di Merauke Dinyatakan Tidak Lulus

Bupati menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 23 SMA dengan jumlah peserta ujian 2.988 orang dan…

1 day ago

Pemkab Merauke Ajukan Formasi Khusus Guru ke Kementrian PAN-RB

‘’Kita sudah menyurat ke Kementrian PAN RB untuk adanya formasi khusus guru di Kabupaten Merauke,’’…

1 day ago

SDN Dunlop Sentani Sudah 17 Kali Dipalang, Pemkab dan Pemilik Tanah Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura…

1 day ago

Sengketa Tanah di Kabupaten Jayapura Capai Ratusan Miliar

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan…

1 day ago

Tolak Berikan Bensin Gratis, Pemilik Kios Jadi Korban Penikaman

Aksi kekerasan menimpa seorang pemilik kios berinisial YSE (35) di Jalan Poros SP 5, Distrik…

1 day ago