Site icon Cenderawasih Pos

Punya 7 Kursi, PDIP Siap Berkoalisi di Pilkada Gubernur

Surya Ibrahim (foto:gamel/cepos)

JAYAPURA – Perolehan hasil kursi pada Pileg Februari 2024 untuk Provinsi Papua mencatat bahwa PDI Perjuangan Papua berhasil mendapatkan 7 kursi. Hanya jumlah ini dikatakan belum  bisa mengusung kandidat Gubernur Papua karena masih kekurangan kursi. Karenanya PDIP menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk berkoalisi dengan partai  lain yang memiliki visi serupa.

“Kami PDIP punya 7 kursi dan masih kekurangan 2 kursi sehingga kami siap untuk berkolaborasi,” kata Sekretaris DPD PDIP  Papua, Surya Ibrahim pekan kemarin di Kotaraja.

PDIP menyatakan memiliki dua sosok yang diusung secara internal namun jika ada nama dari luar yang bagus maka pihaknya akan fleksibel. Ia menyampaikan bahwa PDIP mengagendakan pada 31 Mei telah memiliki semua data bakal calon yang akan diperjuangkan. PDIP sendiri tidak kaku harus selalu diposisi kepala daerah tetapi bisa juga menempati posisi wakil.

Sekretaris DPD PDIP itu juga menyampaikan bahwa pada Pileg Februari lalu ternyata ada plus minusnya bagi PDIP. Di satu sisi ada kabupaten yang gagal meraih kursi namun disisi lain ada kabupaten yang melewati ekspektasi.

“Misal di Waropen ternyata kami bisa mendapat 4 kursi dan bisa maju sendiri akan tetapi kami tidak punya kader yang bisa didorong sehingga  kemungkinan harus mencari dari luar dan ini seperti membuang peluang,” jawab Surya.

“Untuk di tingkat provinsi dengan 7 Dapil semuanya bisa meraih kursi keduali Keerom yang kami lost. Kabupaten kota kami memiliki 2 hingga 4 kursi dan ada peningkatan jika melihat akumulasi namun ada juga pengurangan kursi di daerah potensial semisal di Jayapura. Contoh di tahun 2019  kami 5 kursi namun 2024 kami hanya 2 kursi,” beber Surya.

Terkait  kondisi Pileg kemarin Surya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 meninggalkan kesan pelaksanaan yang buruk. Ada pergeseran dan jual  beli suara dan bentuk pelanggaran lain yang dilakukan penyelenggara.

“Untuk pelaksanaan Pemilu kami menilai bahwa Pemilu 2024 buruk dan kalau dilihat dari PKPU baik tentang rekapitulasi perhitungan suara maupun surat keputusan KPU yang mengatur mekanisme perhitungan suara semua cacat prosedur dan jika MK mengacu pada produk KPU maka bisa saja MK akan membatalkan seluruh hasil produk Pemilu,” cecarnya.

“Bayangkan apa yang menjadi hak saksi dengan sengaja tidak diberikan oleh para PPD melakukan perubahan suara dan itu terjadi. Semua cacat prosedur dan cacat formil,” tegas Surya. Karena itulah dikatakan ada PDIP di dua kabupaten yakni Sarmi dan Kabupaten Jayapura tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Ia ada dua yang ke MK,”  tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version