

WAMENA-Satu orang IRT (ibu rumah tangga) yang diduga memprovokasi warga hingga terjadi aksi pengrusakan dan penjarahan salah satu kios di Pasar Jibama, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Jayawijaya.
Wanita berinisial MK (40) diduga yang memprovokasi warga dengan berteriak menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada oknum pedagang yang mencampur gula dengan racun.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Tonny Ananda Sawadaya melalui Kasat Reskrim, Polres Jayawijaya, AKP. Suheriadi mengaku sudah mengamankan seorang wanita yang diduga memprovokasi warga. Wanita berinisial MK menurut Suheriadi sehari-hari berjualan sayur di Pasar Jibama.
“Kami meminta para saksi untuk mengenali kembali para pelaku yang melakukan pengerusakan serta penjarahan maupun yang memprovokasi masyarakat dan hasilnya mereka mengenali seorang wanita paro baya berinisial MK. Wanita yang diduga memprovokasi ini sudah kami amankan,” tuturnya.
Sebelum mengamankan pelaku, Suheriadi mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan dan memastikan apakah betul orang yang dikenali saksi ini yang memprovakasi warga.
“Dari tiga saksi yang kami mintai keterangannya, mengakui bahwa MK merupakan salah satu dari 4 orang yang diduga memprovokasi warga,” jelasnya.
Meskipun demikian, Suheriadi mengakui tidak mudah untuk mengamankan MK. Pihaknya berupaya bisa mengamankan terduga pelaku tanpa menimbulkan persoalan baru di Pasar Jibama.
Setelah berhasil diamankan sekira pukul 14.00 WIT, MK menurut Suheriadi mengaku masih ada 3 wanita lain yang bersamanya meneriakkan provokasi dengan menyebut ada kios yang mencampur gula pasir dengan racun.
Teriakan MK bersama tiga wanita lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran akhinya memprovokasi sejumlah pria di Pasar Jibama untuk melakukan pengrusakan dan penjarahan di salah satu kios.
“Pelaku diduga sengaja menggerakkan para lelaki yang ada di pasar tersebut. Karena budaya di Wamena kalau ada perempuan yang berteriak dalam keadaan dianiaya atau diintimindasi atau berteriak seperti kemarin, spontan para laki –laki itu tanpa pikir panjang dan kroscek langsung menuju ke kios tersebut melakukan pengrusakan dan penjarahan. Padahal nyata-nyata tidak ada orang yang berdampak keracunan dari gula yang dimaksud,” sesalnya.
Terkait kasus ini, MK akan dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap 3 warga lain yang juga memprovokasi. Identitas ketiganya sudah kami kantongi,” tambahnya.
Sementara itu, MK yang ditahan di ruang tahanan Polsek Wamena Kota menyebutkan, awalnya ada tiga orang wanita berjalan masuk lorong los Pasar Jibama untuk berjualan di belakang. Ketiga wanita tersebut menurut MK melintas di depan kios milik korban dan melihat korban sedang membungkus gula dalam plastik.
Saat itu ketiga wanita yang saat ini diburu polisi menurutnya melihat dalam baskom tempat gula terdapat sesuatu berwarna yang langsung diasumsikan ketiga wanita tersebut sebagai racun.
MK yang saat itu sedang berjualan sayur kemudian didatangi ketiga wanita dan menyampaikan apa yang mereka lihat. MK yang mendengar informasi dari ketiga wanita tersebut langsung terprovokasi hingga akhirnya berteriak yang kemudian memprovokasi warga lainnya. (jo/nat)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…