Categories: BERITA UTAMA

DPO Lapas Doyo Ditangkap

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Jayapura Utara, Kamis (23/1). ( FOTO: Elfira/Cepos

Diamankan Saat Hendak Mencuri di Rumah Dinas Wakajati

JAYAPURA-Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Utara berhasil membekuk salah satu  Narapidana Lapas Narkotika Doyo berinisial NN, pemuda 22 tahun itu masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) beberapa waktu lalu.

Kapolsek Jayapura Utara, Iptu Handry M Bawilling menjelaskan, NN ditangkap pada 3 Januari 2019 lalu lantaran terlibat kasus percobaan pencurian di rumah dinas Wakajati Papua yang berada di Angkasa.

“Pelaku ini kami tangkap lantaran berusaha melakukan percobaan pencurian. Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan merupakan DPO lapas Doyo,” ucap Kapolsek Handry Bawiling  saat  memberikan keterangan pers di Mapolsek Jayapura Utara, Kamis (23/1).

Selama pelarian dari lapas Doyo sejak Desember 2019 lalu, pelaku baru sekali terlibat kasus yakni kasus percobaan pencurian di rumah dinas Wakajati Papua.

“Dari catatan yang ada, yang bersangkutan selama ini banyak terlibat kasus. Baik kasus pencurian hingga penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya telah menetapkan NN sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Jayapura, mengingat NN merupakan DPO yang kabur dari Lapas Doyo.

“Proses  yang  kami tangani sekarang tetap berjalan karena sudah dilakukan SPDP pemberitahuan dimulainya penyidikan. Sementara proses yang ia jalani tetap berjalan. Kita akan limpahkan penahanan lanjutan atau yang bersangkutan melanjutkan masa tahanan sebagai Napi di Lapas Doyo,” terangnya.

Terkait dengan kasus percobaan pencurian di rumah dinas Wakajaati Papua, NN diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara lantaran  melangar Pasal 363 KUHP tentang pencurian junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.

“Jika sudah  dianggap  P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, kita akan melakukan tahap dua,” ucapnya.

Dikatakan, NN sendiri akan diserahkan kepada Polres Jayapura mengingat kasus kaburnya warga binaan ditangani di sana. Namun NN sendiri tetap diproses sesuai hukum yang berlaku terkait kasus percobaan pencurian. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

14 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

15 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

16 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

17 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

18 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

19 hours ago