Categories: BERITA UTAMA

Tak Ada Perpanjangan, Semua Sudah Finish

Para anggota DPR Papua ketika mengikuti rapat paripurna dengan posisi masih terlihat keanggotaan 14 kursi (bagian jejeran belakang) pekan kemarin. Dengan surat Kemendagri terkait 14 kursi dipertegas bahwa masa jabatan 14 kursi juga telah berakhir pada 31 Oktober lalu. (FOTO: Gamel Cepos)

JAYAPURA – Kegalauan keanggotaan 14 kursi DPRP dari sistem pengangkatan terkait tak dibacakannya SK pemberhentian dalam rapat paripurna beberapa hari lalu akhirnya mendapat ketegasan. Dari surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjend Otda, Drs Akmal Malik M.Si konkrit disampaikan bahwa periode keanggotaan 14 kursi telah berakhir pada 31 Oktober lalu bersamaan dengan pembacaan sumpah janji jabatan anggota yang baru. 

 Surat dengan nomor 161.91/5598/OTDA terkait masa jabatan keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan menjelaskan dimana berdasar pasal 27 ayat  peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRPD 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji. 

 Poin kedua berbunyi berdasar Perdasus Provinsi Papua nomor 7 tahun 2016 Jo Perdasus nomor 6 tahun 2014 tentang keanggotaan DPRD yang melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019 dengan masa jabatan 5 tahun akan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji. Dan dari poin – poin ini dijelaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD dari mekanieme pegangkatan adalah 31 Oktober lalu meski dilakukan sumpah janji pada 13 Desember 2017.

 Para anggota 14 kursi ini juga diminta melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit dalam proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2019-2024. “Jadi tetap semua sesuai periodik dimana berakhir pada 31 Oktober lalu. Dengan surat ini kami pikir menjadi jelas dan  soal SK saat ini suratnya sudah jadi tinggal dikirim dan dibacakan. Ini hasil koordinasi saya dengan Dirjend Otda,”  kata Sekwan, DR Juliana J Waromi SE, M.Si, di Jayapura, Jumat (22/11).

 Ia juga menjelaskan bahwa dengan waktu yang sudah diakhiri ini secara otomatis seluruh hak sudah tak melekat lagi. “Kan sudah selesai jadi tidak ada lagi hak yang diberikan ke mereka, kalau saya berikan nanti salah,” pungkasnya. (ade)

newsportal

Recent Posts

Polisi Temukan 10 Selongsong Peluru 5,56 MM

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan aparat dari Polres Jayawijaya didukung…

2 days ago

Laporan Pertanggungjawaban Lambat, Pemprov Disemprot

Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban…

2 days ago

Tanamkan Karakter dan Integritas Untuk Cegah Korupsi Sejak Dini

  Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam…

2 days ago

Satu KKB “Bernyanyi”, Empat Orang Langsung Dibekuk

Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan…

2 days ago

Kepsek Diwarning, Harus Tegas Tangani Tawuran Pelajar!

   Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan persoalan tawuran antara kedua sekolah tersebut…

2 days ago

Diduga Kelompok Baru yang Bermain

Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Teuku Jozanda, mengonfirmasi bahwa penyisiran dan operasi pencarian kini…

2 days ago