Categories: BERITA UTAMA

Viktor Yeimo Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Kalapas Abepura

JAYAPURA-Viktor Yeimo terpidana kasus makar resmi bebas dari tahanan Lapas kelas 1A Abepura, Sabtu, (23/9).

Pembebasan Juru bicara KNPB itu diwarnai dengan aksi demontrasi, serta arak- arakan massa pendukungnya.

Viktor Yeimo atau akrab disapa VY mulai hirup udara bebas, pada jam 10.30 WIT. Ia diarak oleh massa pendukungnya dari Lapas Abepura menuju Waena, Distrik Heram.

Prosesi arakan YV ini sempat menimbulkan kemacetan parah di jalur Abepura Waena. Namun hingga pukul 12.18 WIT situasi Wilayah Abepura kembali normal.

Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo mengatakan, pembebasan Viktor Yeimo sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dia (VY) sudah menjalani masa tahanan sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yakni 1 tahun penjara. Pembebasannya ini sudah sesuai prosedur,” kata Sulystio kepada Ceposonline.com.

Pembebasan Viktor lanjutnya merupakan perintah Undang-Undang, sehingga tidak ada yang melebihi waktu maupun pengurangan masa tahanan.

“Pembebasannya tepat sesuai keputusan, dengan diikurangi masa tahanannya,” kaya Sulytio.

Sulystio menyampaikan ucapan terima kasih kepada Viktor Yeimo, sebab selama menjalani masa tahanan di Lapas Abepura, YV selalu memberikan suport.

“Selama di dalam lapas, Viktor Yeimo selalu memberi suport untuk setiap kegiatan pembinaan kami,” katanya.

Diapun mengharapkan pembinaan yang diberikan pihak lapas selama ini, menjadi acuan bagi Viktor Yeimo dalam hidup bermasyarakat.

“Semoga ini menjadi pelajaran, karena selama di dalam Lapas ada banyak perubahan yang kita lihat padanya” ujar Suliystio. (rel/ary)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

5 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

6 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

7 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

8 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

9 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

10 hours ago