Site icon Cenderawasih Pos

Pemilik Hak Ulayat Minta Perusahaan Diberikan Plasma diLahan Adat Masing-Masing

Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo. 

MERAUKE  Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan pertemuan dengan masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang tanahnya digunakan selama ini untuk investasi bersama dengan 6 perusahaan di GOR Asiki, Jair Kabupaten Boven Digoel, Rabu (19/06/2024).

Pj Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanfo, ST, MT mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bukan dengan perusahaan yang didemo di Jakarta maupun dengan masyarakat adat pemilik hutan yang melakukan aksi demo di Jakarta tersebut.

‘’Kalau yang itu, nanti kita melakukan pertemuan tersendiri lagi dengan mereka. Dalam  pertemuan kemarin, masyarakat adat dari wilayah tersebut belum hadir. Yang hadir ini adalah perusahaan dan masyarakat adat yang ada di Boven Digoel bagian Selatan.

Sedangkan perusahaan itu ada di Boven Digoel bagian Utara,’’ kata Apolo Safanpo terkait dengan pertemuan yang dilakukan dengan 6 perusahaan dan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Asiki, Jair Boven Digoel, di Merauke, Kamis (20/06/2024).

Apolo Safanpo menjelaskan di Asiki  tersebut pihaknya melakukan pertemuan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dihadiri PT Tunas Sawa Erma Group,  Korindo Group bersama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di bawahnya.

‘’Dalam pertemuan itu perusahaan-perusahaan baik  PT Sawa Erma Group, Korindo Group mempresentasikan profil perusahaannya, lingkungan kerjanya, luas areal usahanya dan juga pengelolaan dari hasil  produksi mereka sampai pada CSR yang dilakukan  perusahaan-perusahaan dan hak dan kewajibannya kepada   masyarakat,’’ katanya.

Khusus untuk CSR kepada masyarakat, lanjut  Apolo Safanpo  dilakukan dalam 5 bidang  yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial ekonomi dan juga lingkungan hidup.

‘’Setelah perusahaan ini menyampaikan  apa yang telah dilakukan dan hal-hal apa yang akan dilakukan selanjutnya, lalu ada tanggapan dari masyarakat pemilik hak ulayat yang didalamnya kritik saran dan seterusnya,’’ katanya.

Menurut PJ Apolo Safanpo, setelah pertemuan itu pihaknya melakukan pertemuan khusus dengan masyarakat adat, pemilik hak ulayat. Masyarakat menyampaikan keluhan,  permasalahan dan  juga hambatan-hambatan yang mereka hadapi.  Pertemuan khusus juga dilakukan dengan perusahaan.

‘’Saat pertemuan tersendiri dengan perusahaan, kami menyampaikan  apa yang telah disampaikan  oleh masyarakat sebelumnya. Aada beberapa hal yang perusahaan siap untuk tidaklanjuti. Tapi, ada juga  hal yang mesti harus melalui proses,’’ katanya.

Yang harus melalui proses  tersebut, jelas Pj Apolo Safanpo terkait dengan permintaan masyarakat adat agar pemberian plasma kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak dibuatkan dalam satu areal lokasi namun plasma itu dibuat di masing-masing lahan pemilik adat.

‘’Misalnya dalam satu areal  perusahaan dengan  7 marga. Kalau  selama ini, dari 7 marga itu, plasmanya  dibuat di satu kawasan. Nah, masyarakat meminta agar plasma dari 7 marga itu dibuat di masing-masing lahan dari marga itu. Tidak dikumpul di satu titik,’’ tandasnya.

Namun  untuk sampai kesana, lanjut  PJ Gubernur Apolo Safanpo, harus melalui proses yang panjang lagi. HGU harus dipisahkan lagi masing-masing sesuai dengan wilayah marga masing-masing. Karena itu permintaan masyarakat tersebut tidak bisa langsung disetujui karena masih butuh proses panjang lagi.

‘’Karena itu, hal-hal yang bisa ditanggapi langsung  dapat disanggupi perusahaan untuk dilaksanakan. Tapi hal-hal yang butuh proses akan diupayakan perusahaan sesuai dengan tahapan , prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version