MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan pertemuan dengan masyarakat adat, pemilik hak ulayat yang tanahnya digunakan selama ini untuk investasi bersama dengan 6 perusahaan di GOR Asiki, Jair Kabupaten Boven Digoel, Rabu (19/06/2024).
Pj Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanfo, ST, MT mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bukan dengan perusahaan yang didemo di Jakarta maupun dengan masyarakat adat pemilik hutan yang melakukan aksi demo di Jakarta tersebut.
‘’Kalau yang itu, nanti kita melakukan pertemuan tersendiri lagi dengan mereka. Dalam pertemuan kemarin, masyarakat adat dari wilayah tersebut belum hadir. Yang hadir ini adalah perusahaan dan masyarakat adat yang ada di Boven Digoel bagian Selatan.
Sedangkan perusahaan itu ada di Boven Digoel bagian Utara,’’ kata Apolo Safanpo terkait dengan pertemuan yang dilakukan dengan 6 perusahaan dan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Asiki, Jair Boven Digoel, di Merauke, Kamis (20/06/2024).
Apolo Safanpo menjelaskan di Asiki tersebut pihaknya melakukan pertemuan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dihadiri PT Tunas Sawa Erma Group, Korindo Group bersama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di bawahnya.
‘’Dalam pertemuan itu perusahaan-perusahaan baik PT Sawa Erma Group, Korindo Group mempresentasikan profil perusahaannya, lingkungan kerjanya, luas areal usahanya dan juga pengelolaan dari hasil produksi mereka sampai pada CSR yang dilakukan perusahaan-perusahaan dan hak dan kewajibannya kepada masyarakat,’’ katanya.
Khusus untuk CSR kepada masyarakat, lanjut Apolo Safanpo dilakukan dalam 5 bidang yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial ekonomi dan juga lingkungan hidup.
‘’Setelah perusahaan ini menyampaikan apa yang telah dilakukan dan hal-hal apa yang akan dilakukan selanjutnya, lalu ada tanggapan dari masyarakat pemilik hak ulayat yang didalamnya kritik saran dan seterusnya,’’ katanya.
Menurut PJ Apolo Safanpo, setelah pertemuan itu pihaknya melakukan pertemuan khusus dengan masyarakat adat, pemilik hak ulayat. Masyarakat menyampaikan keluhan, permasalahan dan juga hambatan-hambatan yang mereka hadapi. Pertemuan khusus juga dilakukan dengan perusahaan.
‘’Saat pertemuan tersendiri dengan perusahaan, kami menyampaikan apa yang telah disampaikan oleh masyarakat sebelumnya. Aada beberapa hal yang perusahaan siap untuk tidaklanjuti. Tapi, ada juga hal yang mesti harus melalui proses,’’ katanya.
Yang harus melalui proses tersebut, jelas Pj Apolo Safanpo terkait dengan permintaan masyarakat adat agar pemberian plasma kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak dibuatkan dalam satu areal lokasi namun plasma itu dibuat di masing-masing lahan pemilik adat.
‘’Misalnya dalam satu areal perusahaan dengan 7 marga. Kalau selama ini, dari 7 marga itu, plasmanya dibuat di satu kawasan. Nah, masyarakat meminta agar plasma dari 7 marga itu dibuat di masing-masing lahan dari marga itu. Tidak dikumpul di satu titik,’’ tandasnya.
Namun untuk sampai kesana, lanjut PJ Gubernur Apolo Safanpo, harus melalui proses yang panjang lagi. HGU harus dipisahkan lagi masing-masing sesuai dengan wilayah marga masing-masing. Karena itu permintaan masyarakat tersebut tidak bisa langsung disetujui karena masih butuh proses panjang lagi.
‘’Karena itu, hal-hal yang bisa ditanggapi langsung dapat disanggupi perusahaan untuk dilaksanakan. Tapi hal-hal yang butuh proses akan diupayakan perusahaan sesuai dengan tahapan , prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos