

Presiden RI Joko Widodo menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5), untuk membahas daerah otonomi baru (DOB) Papua.
JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5), untuk membahas daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Dikutip dari kantor berita Antara, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan dalam keterangannya secara virtual yang disaksikan di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya mengapresiasi pertemuan dengan Presiden Jokowi. “Pertama kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden atas permintaan kami audiensi hari ini diterima dengan baik oleh Bapak Presiden,” ujar Mathius.
Dia mengatakan audiensi itu untuk mengklarifikasi mengenai simpang siur informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua yang di dalamnya terkait daerah otonomi baru. Khusus untuk Provinsi Papua terdapat DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.
Mathius menjelaskan rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, kata dia, telah memperjuangkan selama 20 tahun. “Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, La Pago, dan Mee Pago,” jelasnya.
Mathius menekankan bahwa aspirasi itu didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Dia mengatakan masyarakat Papua berharap DOB ke depan bisa mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Mathius menekankan Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua, dan memberikan kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
“Kita butuh kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya harus konsisten baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia mengatakan Undang-Undang Otsus akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat yang diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.
Selain itu, katanya, daerah otonomi baru dinilai akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis. (Antara/nat)
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…
Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…
Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…
Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…
Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…