Categories: BERITA UTAMA

Penimbun Masker Diancam Denda Rp 50 M

JAKARTA-Kejaksaan Agung mengancam menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi darurat pandemi Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Terutama para oknum yang sengaja menimbun berbagai kebutuhan dasar dan kebutuhan mendesak seperti masker, sembako, dan obat-obatan.

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyebutkan adanya kemungkinan oknum penimbun tersebut juga memperjualbelikan bahan-bahan di bawah standar keamanan. Misalnya, masker bekas pakai yang dibuat sedemikian rupa agar bisa dijual kembali. Barang yang tersedia pun sengaja dibanderol dengan harga tinggi. ”Aksi penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya kemarin (19/3).

Burhanuddin menegaskan telah memerintah jajaran kejaksaan untuk berperan aktif dalam penanganan kasus-kasus penimbunan itu. Dia meminta para jaksa di daerah untuk menindak tegas penimbun masker, sembako, maupun obat-obatan jika ada laporan masyarakat. Tidak cuma penimbun, pelaporan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks juga harus ditindaklanjuti.

Mengingat kondisi Indonesia saat ini cukup darurat dengan tingkat kematian melebihi 8 persen, dia menyatakan, penimbunan dan penyebaran hoaks harus benar-benar disikapi serius. ”Saya perintahkan agar setiap pelaku diberikan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain,” lanjut Burhanuddin. 

Penimbun barang akan dikenai pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Pelaku bakal dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan penyebaran hoaks akan dikenai pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (deb/c10/oni/JPG)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

17 hours ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

17 hours ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

18 hours ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

18 hours ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

19 hours ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

19 hours ago