Categories: BERITA UTAMA

Penimbun Masker Diancam Denda Rp 50 M

JAKARTA-Kejaksaan Agung mengancam menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi darurat pandemi Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Terutama para oknum yang sengaja menimbun berbagai kebutuhan dasar dan kebutuhan mendesak seperti masker, sembako, dan obat-obatan.

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyebutkan adanya kemungkinan oknum penimbun tersebut juga memperjualbelikan bahan-bahan di bawah standar keamanan. Misalnya, masker bekas pakai yang dibuat sedemikian rupa agar bisa dijual kembali. Barang yang tersedia pun sengaja dibanderol dengan harga tinggi. ”Aksi penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya kemarin (19/3).

Burhanuddin menegaskan telah memerintah jajaran kejaksaan untuk berperan aktif dalam penanganan kasus-kasus penimbunan itu. Dia meminta para jaksa di daerah untuk menindak tegas penimbun masker, sembako, maupun obat-obatan jika ada laporan masyarakat. Tidak cuma penimbun, pelaporan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks juga harus ditindaklanjuti.

Mengingat kondisi Indonesia saat ini cukup darurat dengan tingkat kematian melebihi 8 persen, dia menyatakan, penimbunan dan penyebaran hoaks harus benar-benar disikapi serius. ”Saya perintahkan agar setiap pelaku diberikan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain,” lanjut Burhanuddin. 

Penimbun barang akan dikenai pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Pelaku bakal dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan penyebaran hoaks akan dikenai pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (deb/c10/oni/JPG)

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

1 day ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

1 day ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

1 day ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

1 day ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

2 days ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

2 days ago