

JAKARTA-Kejaksaan Agung mengancam menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi darurat pandemi Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Terutama para oknum yang sengaja menimbun berbagai kebutuhan dasar dan kebutuhan mendesak seperti masker, sembako, dan obat-obatan.
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyebutkan adanya kemungkinan oknum penimbun tersebut juga memperjualbelikan bahan-bahan di bawah standar keamanan. Misalnya, masker bekas pakai yang dibuat sedemikian rupa agar bisa dijual kembali. Barang yang tersedia pun sengaja dibanderol dengan harga tinggi. ”Aksi penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya kemarin (19/3).
Burhanuddin menegaskan telah memerintah jajaran kejaksaan untuk berperan aktif dalam penanganan kasus-kasus penimbunan itu. Dia meminta para jaksa di daerah untuk menindak tegas penimbun masker, sembako, maupun obat-obatan jika ada laporan masyarakat. Tidak cuma penimbun, pelaporan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks juga harus ditindaklanjuti.
Mengingat kondisi Indonesia saat ini cukup darurat dengan tingkat kematian melebihi 8 persen, dia menyatakan, penimbunan dan penyebaran hoaks harus benar-benar disikapi serius. ”Saya perintahkan agar setiap pelaku diberikan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain,” lanjut Burhanuddin.
Penimbun barang akan dikenai pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Pelaku bakal dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan penyebaran hoaks akan dikenai pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (deb/c10/oni/JPG)
Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…
Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…
"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…
Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…