Categories: BERITA UTAMA

Penimbun Masker Diancam Denda Rp 50 M

JAKARTA-Kejaksaan Agung mengancam menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi darurat pandemi Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Terutama para oknum yang sengaja menimbun berbagai kebutuhan dasar dan kebutuhan mendesak seperti masker, sembako, dan obat-obatan.

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyebutkan adanya kemungkinan oknum penimbun tersebut juga memperjualbelikan bahan-bahan di bawah standar keamanan. Misalnya, masker bekas pakai yang dibuat sedemikian rupa agar bisa dijual kembali. Barang yang tersedia pun sengaja dibanderol dengan harga tinggi. ”Aksi penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya kemarin (19/3).

Burhanuddin menegaskan telah memerintah jajaran kejaksaan untuk berperan aktif dalam penanganan kasus-kasus penimbunan itu. Dia meminta para jaksa di daerah untuk menindak tegas penimbun masker, sembako, maupun obat-obatan jika ada laporan masyarakat. Tidak cuma penimbun, pelaporan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks juga harus ditindaklanjuti.

Mengingat kondisi Indonesia saat ini cukup darurat dengan tingkat kematian melebihi 8 persen, dia menyatakan, penimbunan dan penyebaran hoaks harus benar-benar disikapi serius. ”Saya perintahkan agar setiap pelaku diberikan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain,” lanjut Burhanuddin. 

Penimbun barang akan dikenai pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Pelaku bakal dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan penyebaran hoaks akan dikenai pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (deb/c10/oni/JPG)

newsportal

Recent Posts

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Pos 7 Atas Sentani

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP…

1 hour ago

Jalan Pasar Lama Sentani Diperbaiki,  Kepadatan Kendaraan Tak Terelakkan

Sebelumnya, Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menyampaikan bahwa perbaikan drainase hingga jalan di kawasan Pasar Lama…

2 hours ago

KPK-BPKP Bangun Sinergi Pengawasan Minimalkan Risiko Korupsi di Papua Tengah

Sinergi tersebut dibangun melalui Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran (Pokir, Hibah, dan…

3 hours ago

Pesta Musik di Dekat Rumah Duka Picu Bentrokan Warga  di Mimika

Bentrokan yang melibatkan warga Gang Gaharu dan Gang Masbait ini dipicu oleh pertikaian akibat suara…

4 hours ago

Tiga Tersangka TPPO Terancam 15 Tahun Penjara

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong…

5 hours ago

Definisi OAP Tak Perlu Diintervensi Pemerintah Pusat

Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melalui  Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua…

6 hours ago