Categories: BERITA UTAMA

Penimbun Masker Diancam Denda Rp 50 M

JAKARTA-Kejaksaan Agung mengancam menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi darurat pandemi Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Terutama para oknum yang sengaja menimbun berbagai kebutuhan dasar dan kebutuhan mendesak seperti masker, sembako, dan obat-obatan.

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyebutkan adanya kemungkinan oknum penimbun tersebut juga memperjualbelikan bahan-bahan di bawah standar keamanan. Misalnya, masker bekas pakai yang dibuat sedemikian rupa agar bisa dijual kembali. Barang yang tersedia pun sengaja dibanderol dengan harga tinggi. ”Aksi penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya kemarin (19/3).

Burhanuddin menegaskan telah memerintah jajaran kejaksaan untuk berperan aktif dalam penanganan kasus-kasus penimbunan itu. Dia meminta para jaksa di daerah untuk menindak tegas penimbun masker, sembako, maupun obat-obatan jika ada laporan masyarakat. Tidak cuma penimbun, pelaporan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks juga harus ditindaklanjuti.

Mengingat kondisi Indonesia saat ini cukup darurat dengan tingkat kematian melebihi 8 persen, dia menyatakan, penimbunan dan penyebaran hoaks harus benar-benar disikapi serius. ”Saya perintahkan agar setiap pelaku diberikan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain,” lanjut Burhanuddin. 

Penimbun barang akan dikenai pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Pelaku bakal dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan penyebaran hoaks akan dikenai pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (deb/c10/oni/JPG)

newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

1 day ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

1 day ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

1 day ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

1 day ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

1 day ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

1 day ago