

JAYAPURA-Aksi demo damai yang dilakukan seratusan massa dari Solidaritas Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Peduli Penolakan Pemekaran Papua Tengah (SMMP4T), yang menolak wacana pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) Provinsi Papua Tengah, Selasa (16/7) kemarin mendapat perhatian dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan, MRP akan melakukan kajian terkait wacana pemekaran Papua Tengah yang ditolak gabungan mahasiswa dalam aksi demonya, kemarin.
“Intinya kami belum bisa menerima wacana tersebut. Sebab lebih dulu kami akan lakukan pengkajian terkait isu pemekaran ini,” jelas Timotius Murib saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (17/7)
Dikatakan, terkait kepentingan dalam menyetujui untuk dilakukan pemekaran daerah di Papua, MRP juga mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Dalam Pasal 76 berbunyi, pemekaran di Provinsi Papua akan dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan, sosial budaya, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang,” ungkapnya.
“Makanya MRP juga mempunyai wewenang dalam menyetujui pemekaran di Papua, setelah beberapa ketentuan dalam UU tersebut dipenuhi. Namun kalau tidak, tentu sangat sulit bagi MRP untuk meneytujui hal tersebut,” sambungnya.
Oleh sebab itu, pemekaran di Papua menurutnya tidak akan terjadi sebelum adanya persetujuan dari MRP dan DPRP. Termauk pemekaran sepihak dalam hal ini atas keinginan pemerintah pusat.”Paling utama adalah persetujuan tersebut ada pada masyarakat Orang Asli Papua (OAP) melalui MRP dan DPRP,” tegasnya.
Terkait penolakan dari gabungan mahasiswa dan masyarakat, Timotius Murib menilai hal tersebut merupakan suatu kewajaran. Karena mereka melihat pemekaran ini belum bisa diterapkan dan MRP juga akan mendahului dengan pengkajian untung rugi menyangkut pemekaran yang akan dilakukan
Bagi Timotius, wacana pemekaran harus bercermin pada indeks pembangunan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Saat ini, jika dari berbagai aspek sudah terpenuhi baru bisa diwacanakan pemekaran, namun kalau belum pasti sangat sulit untuk dilakukan pemekaran.
Diakuinya, ada beberapa hal yang menjadi catatan MRP yang pertama, Bupati dan Walikota telah menciptakan suatu sistem pendapatan perkapita perkeluarga OAP sudah efektif atau belum. Dalam hal ini apa ada dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kedua, apakah OAP di kabupaten/kota suda mempunyai tabungan atau tidak,” tuturnya.
Ditambahkan, jika beberapa indicator tersebut belum dipenuhi, maka bagi MRP untuk menyetuji sebuah pemekaran yang diwacanakan saat ini.
Terkait wacana pemekaran ini, dirinya megakui belum ada laporan yang masuk ke MRP d imasa priode ke-3. “Pada intinya kami (MRP, red) sangat tidak butuh pemekaran. Diharapkan saat ini pemerintah kabupaten/kota harus memfokuskan daerah yang ada dari berbagai indeks pembangunan harus dimantapkan terutama SDM dan kesejahteraan masyarakat khususnya OAP,” tutupnya.(kim/nat)
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…