Categories: BERITA UTAMA

Cemburu, Seorang Pria Habisi Pasangannya

Gara-gara Sepatu, Tikam Rekan Kerjanya 

MERAUKE-Dua kasus pembunuhan saat ini ditangani Polres Merauke. Dua kasus pembunuhan tersebut yaitu kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Defota W yang dilakukan pasangannya berinisial AH (41) dan kasus pembunuhan seorang anak buah kapal (ABK) bernama Rizal (28) yang dilakukan rekan kerjanya berinisial I (28).

Kapolres Merauke, AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum., didampingi Kasat Reskrim, AKP. Najamuddin, MH., membenarkan adanya dua kasus pembunuhan yang saat ini ditangani Polres Merauke dan jajaran.

Untuk kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Defota W yang dilakukan pasangannya AH, menurut Najamuddin terjadi di Jalan Kelapa Satu, Kelurahan Kelapa Lima, Merauke, Jumat (10/12) lalu sekira pukul 22.00 WIT.

Sedangkan kasus pembunuhan terhadap ABK bernama Rizal yang dilakukan rekan kerjanya I terjadi di atas KM Putri Harapan,  9 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIT, tidak jauh dari dermaga Pelabuhan Merauke.

Kapolres Najamuddin menyebutkan, kasus pembunuhan yang dilakukan AH motifnya cemburu. Pelaku diduga cemburu terhadap korban yang selama ini sudah tinggal serumah namun belum menikah secara resmi.

“Pelaku diduga cemburu sehingga nekat menikam pasangannya menggunaman pisau dapur beberapa kali. Sebenarnya, antara korban dan  pelaku belum menikah secara sah, tapi mereka sudah tinggal bersama sebagai suami istri,” ungkap Najamuddin saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Kamis (16/12).

Kasat Reskrim menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menghabisi pasangannya, tersangka menurut Najamuddin, sempat melarikan diri ke Kampung Kaliki, Distrik Kurik, namun  Tim Opsnal mengejar ke daerah tersebut. Karena merasa tidak nyaman dan bersalah, tersangka  akhirnya menyerahkan diri dan langsung diamankan. “Kita serahkan ke Polsek Merauke Kota untuk ditangani di sana, karena kejadiannya dekat dengan Polsek Merauke Kota,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersanga menurut Najamuddin dijerat Pasal  338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksmal 15 tahun  penjara.

Sementara itu, kasus pembunuhan yang terjadi di atas KM Putri Harapan menurut Najamuddin, hanya karena masalah sepele. Dimana tersangka awalnya memotong bagian atas sepatu boat, karena sepatu tersebut sedikit kecil.

Melihat hal itu, korban menegurnya. Namun teguran korban   membuat tersangka  emosi  sehingga terjadi pertengkaran.

Korban menurut Najamuddin sempat menampar tersangka,   sehingga tersangka mencabut pisau dapur dan langsung menikam korban di bagian perut kiri.  “Korban sempat dilarikan

ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tapi belum sampai di rumah sakit, korban sudah menghembuskan napasnya yang terakhir,” ungkapnya.

Adapun tersangka setelah menikam korban sempat berusaha melarikan diri namun langsung diamankan oleh  Polair. “Barang bukti yang diamankan, selain pisau yang digunakan menikam korban, juga pakaian korban dan sepatu boat. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ulo/nat)    

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

6 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

7 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

8 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

9 hours ago

Pemkab Jayapura Mulai Tertibkan Legalitas Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…

10 hours ago

Kapal Foi Moi Didorong Jadi Penggerak Wisata Danau Sentani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…

11 hours ago