Site icon Cenderawasih Pos

Balas Pantun, Ketua KPU Minta Data Balik

Steve Dumbon (foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua hingga kini masi terus mensinkronkan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  sebelum dilakukan penetapan  pada 22 September mendatang. Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan sampai nanti penetapan DPT pihaknya masih menerima masukan. Masukan tersebut  bisa dari berbagai pihak tak hanya lembaga negara tetapi juga masyarakat.

“Kita sedang dalam proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan, dan jika ada masukan dari masyarakat maka KPU mempersilahkan itu,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (13/9).

Sementara itu, terkait dengan temuan Bawaslu Provinsi Papua yang menemukan sejumlah data ganda pada salinan DPS yang terdapat di seluruh kabupaten/kota, di Provinsi Papua. Dengan rinciannya adalah Kota Jayapura sebanyak 22.855 jiwa, Kabupaten Jayapura 6.153 jiwa, Kabupaten Keerom 1.479 jiwa, Kepulauan Yapen 1.745 jiwa, Biak Numfor 672 jiwa, Mamberamo Raya 500 jiwa, Kabupaten Sarmi 489 jiwa, Kabupaten Waropen 430 jiwa dan Kabupaten Supiori 195 jiwa.

Steve meminta Bawaslu silahkan menyerahkan data tersebut kepada KPU Provinsi Papua. “Jika Bawaslu Papua punya temuan seperti itu, silahkan menyurat resmi ke KPU untuk kemudian ditindak lanjuti dengan dilengkapi bukti bukti  otentik,” kata Steve. Menurut Steve, KPU pada dasarnya bukan cuman menerima aduan dari Bawaslu melainkan juga dari masyarakat.

Secara terpisah, Anggota Bawaslu Papua, Kadiv Pencegahan Parmas dan Humas, Yofrey Piryamta Kebelen mengatakan pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) untuk memutakhirkan data pemilih pada pelaksanaan Pemilihan serentak kepala daerah telah usai pada 24 Juni 2024 lalu. Rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih juga telah dilakukan oleh petugas PPS dan PPD di setiap kelurahan/kampung dan distrik. Selanjutnya, data pemilih tersebut diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat setempat.

“Kegiatan coklit dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih yang telah ada. Selain itu, Coklit ini juga untuk memastikan semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam data pemilih,” kata Yofrey dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (12/9).

Ie menjelaskan, proses Coklit ini juga untuk memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang telah meninggal dunia, beralih status menjadi TNI-Polri atau pindah keluar tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih di wilayah tersebut.

“Sejumlah catatan pengawas Pemilu pada sembilan kabupaten/kota didapatkan dari seluruh proses dimaksud. Catatan perbaikan atas pelaksanaan proses pemutakhiran data pemilih juga telah disampaikan kepada KPU pada setiap tingkatan,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version