

Pertemuan stakeholder dengan para tokoh adat, tokoh agama dan ketua paguyuban dalam acara silahturahmi Kamtibmas dalam rangka mewujudkan pemilu damai tahun 2024 yang diselenggarakan Polres Jayapura berlangsung di Obhey Reay May, Polres Jayapura, Jumat (13/1). (FOTO:Priyadi/Cepos)
Langsung Serahkan ke Pihak Berwajib, Biar Segera Diproses
SENTANI– Adanya aksi main hakim sendiri yang terjadi beberapa hari lalu, saat terjadi peristiwa kebakaran di Pasar Youtefa Abepura maupun konflik sosial di Kampung Karya Bumi Besum, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, tentu ini harus menjadi perhatian warga khususnya para ketua Paguyuban Nusantara di Kabupaten dan Kota Jayapura.
Ketua Kerukunan Keluarga Pati (KKP) Kota Jayapura Muhammad Parso mengaku, main hakim sendiri memang tidak dibenarkan karena ditakutkan yang dihakimi adalah bukan pelaku sehingga ini bisa berbahaya untuk orang yang main hakim sendiri dan bisa diproses hukum.
Untuk itu, Parso mengimbau kepada warga KKP Kota Jayapura untuk lebih bisa menahan diri jangan mudah terprovokasi dengan keadaan, harus bisa dalam menyikapi situasi tidak boleh main hakim sendiri serahkan semua pada pihak yang berwajib dan tetap kawal proses hukum yang dijalani pelaku sampai tuntas.
“Saya berharap khususnya warga saya untuk tidak main hakim sendiri, serahkan pelaku pada pihak berwajib karena negara kita negara hukum, biarlah pelaku Diproses sesuai dengan aturan dan hukum berlaku dan saya berharap Kota Jayapura selalu tetap aman dan damai, pihak keamanan bisa selalu melindungi warga Kota Jayapura siapapun pelaku kriminalitas di Kota Jayapura harus ditangkap dan diproses hukum,”ungkapnya, Senin (15/1) kemarin.
Ketua Pemuda Himpunan Kerukunan Keluarga Jawa Madura (HKJM) Provinsi Papua, Bachtiar Istiawan juga mengaku, aksi main hakim sendiri tidak boleh dilakukan karena ini sudah ada undang- undangnya, sebaiknya jika ada pelaku yang tertangkap harus dibawa ke kantor polisi terdekat dimana pelaku melakukan aksi kejahatannya. Dan nanti tetap akan diproses sesuai dengan apa yang diperbuat pelaku.
Pasalnya, jika dilakukan main hakim sendiri jika sampai ini hang bersangkutan tidak pelaku dan salah orang jika sampai dilakukan main hakim sendiri akhirnya terjadi kematian, maka yang melakukan aksi main hakim sendiri bisa dituntut dan dijadikan pelaku lalu diproses hukum.
Page: 1 2
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…
Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…
Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…
Setelah bencana longsor yang terjadi di Distrik Tagineri, Tanggime dan Bolakme (Banjir), kini giliran Distrik…
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol mengatakan, salah satu alasan nikah…