Categories: BERITA UTAMA

Paguyuban Larang Warganya Main Hakim Sendiri

Langsung Serahkan ke Pihak Berwajib, Biar Segera Diproses

SENTANI– Adanya aksi main hakim sendiri yang terjadi beberapa hari lalu, saat terjadi peristiwa kebakaran di Pasar Youtefa Abepura maupun konflik sosial di Kampung Karya Bumi Besum, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, tentu ini  harus menjadi perhatian warga khususnya para ketua Paguyuban Nusantara di Kabupaten dan Kota Jayapura.

Ketua Kerukunan Keluarga Pati (KKP) Kota Jayapura Muhammad Parso mengaku, main hakim sendiri memang tidak dibenarkan karena ditakutkan yang dihakimi adalah bukan pelaku sehingga ini bisa berbahaya untuk orang yang main hakim sendiri dan bisa diproses hukum.

  Untuk itu, Parso mengimbau kepada warga KKP Kota Jayapura untuk lebih bisa menahan diri jangan mudah terprovokasi dengan keadaan, harus bisa dalam menyikapi situasi tidak boleh main hakim sendiri serahkan semua pada pihak yang berwajib dan tetap kawal proses hukum yang dijalani pelaku sampai tuntas.

“Saya berharap khususnya warga saya untuk tidak main hakim sendiri, serahkan pelaku pada pihak berwajib karena negara kita negara hukum, biarlah pelaku Diproses sesuai dengan aturan dan hukum berlaku dan saya berharap Kota Jayapura selalu tetap aman dan damai, pihak keamanan bisa selalu melindungi warga Kota Jayapura siapapun pelaku kriminalitas di Kota Jayapura harus ditangkap dan diproses hukum,”ungkapnya, Senin (15/1) kemarin.

  Ketua Pemuda Himpunan Kerukunan Keluarga Jawa Madura (HKJM) Provinsi Papua, Bachtiar Istiawan juga mengaku, aksi main hakim sendiri tidak boleh dilakukan karena ini sudah ada undang- undangnya, sebaiknya jika ada pelaku yang tertangkap harus dibawa ke kantor polisi terdekat dimana pelaku melakukan aksi kejahatannya. Dan nanti tetap akan diproses sesuai dengan apa yang diperbuat pelaku.

  Pasalnya, jika dilakukan main hakim sendiri jika sampai ini hang bersangkutan tidak pelaku dan salah orang  jika sampai dilakukan main hakim sendiri akhirnya terjadi kematian, maka yang melakukan aksi main hakim sendiri bisa dituntut dan dijadikan pelaku lalu diproses hukum.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

9 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

17 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

18 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

20 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

21 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

22 hours ago