Site icon Cenderawasih Pos

Paguyuban Larang Warganya Main Hakim Sendiri

Pertemuan stakeholder dengan para tokoh adat, tokoh agama dan ketua paguyuban dalam acara silahturahmi Kamtibmas dalam rangka mewujudkan pemilu damai tahun 2024 yang diselenggarakan Polres Jayapura berlangsung di Obhey Reay May, Polres Jayapura, Jumat (13/1). (FOTO:Priyadi/Cepos)

Langsung Serahkan ke Pihak Berwajib, Biar Segera Diproses

SENTANI– Adanya aksi main hakim sendiri yang terjadi beberapa hari lalu, saat terjadi peristiwa kebakaran di Pasar Youtefa Abepura maupun konflik sosial di Kampung Karya Bumi Besum, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, tentu ini  harus menjadi perhatian warga khususnya para ketua Paguyuban Nusantara di Kabupaten dan Kota Jayapura.

Ketua Kerukunan Keluarga Pati (KKP) Kota Jayapura Muhammad Parso mengaku, main hakim sendiri memang tidak dibenarkan karena ditakutkan yang dihakimi adalah bukan pelaku sehingga ini bisa berbahaya untuk orang yang main hakim sendiri dan bisa diproses hukum.

  Untuk itu, Parso mengimbau kepada warga KKP Kota Jayapura untuk lebih bisa menahan diri jangan mudah terprovokasi dengan keadaan, harus bisa dalam menyikapi situasi tidak boleh main hakim sendiri serahkan semua pada pihak yang berwajib dan tetap kawal proses hukum yang dijalani pelaku sampai tuntas.

“Saya berharap khususnya warga saya untuk tidak main hakim sendiri, serahkan pelaku pada pihak berwajib karena negara kita negara hukum, biarlah pelaku Diproses sesuai dengan aturan dan hukum berlaku dan saya berharap Kota Jayapura selalu tetap aman dan damai, pihak keamanan bisa selalu melindungi warga Kota Jayapura siapapun pelaku kriminalitas di Kota Jayapura harus ditangkap dan diproses hukum,”ungkapnya, Senin (15/1) kemarin.

  Ketua Pemuda Himpunan Kerukunan Keluarga Jawa Madura (HKJM) Provinsi Papua, Bachtiar Istiawan juga mengaku, aksi main hakim sendiri tidak boleh dilakukan karena ini sudah ada undang- undangnya, sebaiknya jika ada pelaku yang tertangkap harus dibawa ke kantor polisi terdekat dimana pelaku melakukan aksi kejahatannya. Dan nanti tetap akan diproses sesuai dengan apa yang diperbuat pelaku.

  Pasalnya, jika dilakukan main hakim sendiri jika sampai ini hang bersangkutan tidak pelaku dan salah orang  jika sampai dilakukan main hakim sendiri akhirnya terjadi kematian, maka yang melakukan aksi main hakim sendiri bisa dituntut dan dijadikan pelaku lalu diproses hukum.

Hal senada juga dikatakan Ketua Ikemal Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu pihaknya mengimbau kepada warganya untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan aksi main hakim sendiri, semua serahkan saja pada aparat penegak hukum apalagi negara Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak boleh ada aksi main hakim sendiri jika menemukan aksi kriminal.

Sementara itu, Ondofolo Kampung Sereh, Sentani, Kabupaten Jayapura, Yanto Eluay mengungkapkan, gangguan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat sebagai akibat oknum warga yang mengkonsumi Miras.

“Jadi saya ingatkan semua stakeholder tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan paguyuban untuk kita hidup sama sama saling menghargai, menghormati dan bisa memanusiakan manusia.

  Ondo Yanto mengaku, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun semua paguyuban di Kabupaten Jayapura harus bisa memainkan peranannya mengatur dan menertibkan warganya untuk tidak membuat keributan, kerusuhan dan kerusakan di Kabupaten Jayapura.

  ” Mari kita sama-sama saling menghormati, menghargai dan bisa memanusiakan manusia, dengan hidup damai, rukun dan penuh dengan toleransi tentu kehidupan kita akan aman, nyaman dan damai,”jelasnya.(dil/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version