Site icon Cenderawasih Pos

LMA: Anak Adat Harus Menjadi Tuan di Negerinya Sendiri

Ketua LMA Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara (foto: MARTHEN BOSEREN/CEPOS)

BIAK – Ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara, mengatakan, Ketua Umum LMA Se-Papua, Dr. Lenis Kogoya, S.Th.,M.Hum., bakal menerbitkan dan mengirim surat kepada setiap Majelis Rapat Papua ( MRP ) pada 6 provinsi di Tanah Papua.

Masing-masing Surat yang akan dikirim ke 6 MRP itu yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan. Dimana dalam surat tersebut berisi penolakan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bukan berasal dari wilayah adat di mana 6 provinsi itu berada.

Dan memberikan keutamaan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari wilayah adat di mana provinsi itu berada.

Hal itu menurutnya dilakukan oleh Ketua LMA Se-Papua dengan keinginan agar anak-anak adat pada 6 provinsi tersebutlah yang harus menjadi pemimpin atau tuan di negerinya sendiri.   

“Biar kita sama-sama Papua tapi provinsi sudah ada 6 di masing-masing wilayah adat jadi kita perlu  menghargai itu dengan berikan keutamaan kepada anak-anak adat di masing-masing provinsi untuk menjadi pemimpin di daerahnya,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa,(14/11).

Untuk itu kepada anak-anak adat dari Lapago, Mee Pago dan Anim Ha diharapkan dapat kembali ke wilayah adat dan provinsi masing-masing untuk menjadi pemimpin atau gubernur dan wakil gubernur disana.

Sedangkan untuk wilayah adat Tabi dan Saireri karena masih satu provinsi maka calon gubernur dan wakil gubernurnya bisa sama-sama dari Tabi, sama-sama Saireri atau disilangkan Tabi-Saireri.

“Semua anak-anak adat silahkan kembali ke daerah masing-masing dengan kehebatan, kemampuan,  pengalaman, dengan segala yang dipunyai ke negeri masing-masing membangun untuk mengangkat harkat dan martabat serta meningkatkan kesejahteraan di negerinya,”ucapnya.

Hal yang sama menurut dia akan diupayakan juga untuk diberlakukan pada pencalonan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota pada kabupaten / kota di 6 provinsi yang ada di Tanah Papua.

“Bisa dari luar asalkan sudah tidak ada anak-anak asli setempat yang memenuhi syarat untuk dipromosikan, atau orang luar tapi sudah lama bertempat tinggal di situ, turut berkontribusi membangun daerah itu maka tergantung kesekapatan dan keputusan adat di wilayah itu,”tuturnya.

Meski demikian kata dia harapan utamanya tetap mengutamakan anak-anak adat dari masing-masing provinsi untuk menjadi pemimpin dan membangun negerinya sendiri.(ren/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version