Site icon Cenderawasih Pos

Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Jantung di RSPAD

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAYAPURA – Usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9). Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jalani pemeriksaan jantung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Kamis (14/9).

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kondisi kesehatan Lukas terganggu setelah sidang pembacaan tuntutan. Hal ini dikarenakan Lukas tak mampu meluapkan emosinya saat itu akibat tuntutan yang dibacakan tak sesuai.

“Pembacaan tuntutan tidak sesuai dengan fakta fakta, sehingga Lukas Enembe kecewa dan tidak bisa meluapkan emosinya. Beliau (Lukas-red) hanya menyatakan kecewa karena apa yang dibacakan Jaksa tidak sesuai fakta fakta, sebatas tipu-tipu saja,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (14/9).

Petrus pun mengaku hingga pukul 14:00 WIB, ia dan Lukas Enembe masih berada di RSPAD untuk melakukan kontrol pemeriksaan jantung.

“Beliau hanya kontrol rutin, saya dengan Pak Lukas saat ini sedang berada di RSPAD pemeriksaan jantung. Menurut penyampaian dokter spesialis jantung,  Gregorius Wicaksono, creeatinnya bapak tinggi,” terang Petrus.

Lanjut Petrus, dengan kondisi Lukas Enembe saat ini. Dokter pun menyarankan untuk memberikan satu tambahan obat buat mantan Gubernur Papua itu.

Sementara itu, Petrus menyampaikan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (21/9) mendatang.

“Kita diberikan hak untuk menyampaikan pembelaan di sidang berikutnya, menjelaskan duduk persoalan. Karena apa yang disampaikan Jaksa di persidangan tidak sesuai fakta fakta yang diungkap di persidangan. Bahkan kami menyebut, yang dibacakan Jaksa selama ini adalah sebuah karangan yang entah mereka dapat darimana. Yang jelas, apa yang dituduhkan ke klien kami tidak terbukti,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Rabu (13/9).

Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) kemarin, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (fia/wen)

Exit mobile version