Categories: BERITA UTAMA

KPK Tahan Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

MT bersama Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam kasus tersebut.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT selama 20 hari pertama terhitung 14 September sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9) kemarin.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan tersangka SP dan JPP sejak 8 September sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk tersangka RHP saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). KPK tetap berupaya mencari keberadaan RHP berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa MT sebagai salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek pada masa kepemimpinan RHP sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

“MT kemudian melakukan pendekatan kepada RHP, di antaranya melalui pertemuan untuk mengonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan RHP,” kata Alex.

KPK menduga MT mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang kepada RHP agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang yang sebenarnya.

“Selanjutnya, RHP bersepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk MT,” ungkap dia.

Adapun MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar berupa pembangunan guest house. Sesuai arahan dan perintah RHP, teknis pemberian uang oleh MT melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP. “Besaran uang yang diberikan oleh MT kepada RHP selaku bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran rupiah,” ucap Alex.

MT sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara)

newsportal

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

6 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

6 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

7 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

7 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

8 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

8 hours ago