Categories: BERITA UTAMA

KPK Tahan Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

MT bersama Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam kasus tersebut.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT selama 20 hari pertama terhitung 14 September sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9) kemarin.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan tersangka SP dan JPP sejak 8 September sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk tersangka RHP saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). KPK tetap berupaya mencari keberadaan RHP berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa MT sebagai salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek pada masa kepemimpinan RHP sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

“MT kemudian melakukan pendekatan kepada RHP, di antaranya melalui pertemuan untuk mengonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan RHP,” kata Alex.

KPK menduga MT mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang kepada RHP agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang yang sebenarnya.

“Selanjutnya, RHP bersepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk MT,” ungkap dia.

Adapun MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar berupa pembangunan guest house. Sesuai arahan dan perintah RHP, teknis pemberian uang oleh MT melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP. “Besaran uang yang diberikan oleh MT kepada RHP selaku bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran rupiah,” ucap Alex.

MT sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara)

newsportal

Recent Posts

Peminat Beasiswa Kebidanan Membeludak,  Seleksi  Calon Mahasiswa OAP Diperketat

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan mencatat lebih dari 100 pendaftar untuk program studi…

3 hours ago

Bandara Sentani Serahkan Bantuan Hibah kepada DLH Kabupaten Jayapura

Branch Communication and CSR Department Head Bandara Internasional Sentani Jayapura Citra Mahesa Nusantara, dalam keterangannya…

4 hours ago

Harga Komoditas Pertanian Mulai Turun

Penjual komoditas Pertanian dan kios sembako di Pasar Pharaa Sentani, Sumarni, mengaku jika harga tomat…

5 hours ago

Wakil Presiden Direncanakan Buka FDS 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura fokus menyiapkan lokasi Festival Danau Sentani (FDS) di Khalkote Distrik Sentani Timur,…

6 hours ago

Bappeda Akan Tertibkan Pajak Reklame Berjalan Pada Taksi Online

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berupaya meningkatkan PAD tidak hanya melalui penertiban pajak reklame di ruas-ruas…

7 hours ago

Kasus Jampidsus Jadi Perhatian Publik, Hakim Jaksa Jangan Nekad

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa…

8 hours ago