Categories: BERITA UTAMA

Dua SPBU di Jayapura Diberi Sanksi

Pertamina Ingatkan Operator Tak “Bermain”

JAYAPURA-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM subsidi dengan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengungkapkan hingga Juni 2026 terdapat dua SPBU di Provinsi Papua yang dikenakan sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM jenis Pertalite.

Kedua SPBU tersebut yakni SPBU 84.94.104 Tanah Hitam dan SPBU 85.99.102 Koya Timur, yang berada di Kota Jayapura. “Pertamina telah memberikan pembinaan kepada dua SPBU tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya, Jumat (12/6).

Ispiani Abbas (foto:Priyadi/Cepos)

Sebagai bentuk sanksi, Pertamina menghentikan sementara pasokan Pertalite ke kedua SPBU tersebut selama satu bulan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Menurut Ispiani, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan secara berkala guna memastikan penyaluran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Pertamina juga tidak segan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Terkait kemungkinan keterlibatan operator atau petugas SPBU dalam pelanggaran, Pertamina menjelaskan bahwa pembinaan maupun sanksi terhadap pekerja menjadi kewenangan pengelola SPBU masing-masing.

“Hubungan kerja operator berada di bawah pengelolaan SPBU, sehingga tindakan terhadap operator yang terbukti terlibat menjadi kewenangan manajemen SPBU sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelasnya. Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan penyaluran BBM subsidi dan menjalankan operasional sesuai SOP agar distribusi energi kepada masyarakat dapat berjalan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

18 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

19 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

19 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

20 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

20 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

21 hours ago