Categories: BERITA UTAMA

Dua SPBU di Jayapura Diberi Sanksi

Pertamina Ingatkan Operator Tak “Bermain”

JAYAPURA-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM subsidi dengan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengungkapkan hingga Juni 2026 terdapat dua SPBU di Provinsi Papua yang dikenakan sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM jenis Pertalite.

Kedua SPBU tersebut yakni SPBU 84.94.104 Tanah Hitam dan SPBU 85.99.102 Koya Timur, yang berada di Kota Jayapura. “Pertamina telah memberikan pembinaan kepada dua SPBU tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya, Jumat (12/6).

Ispiani Abbas (foto:Priyadi/Cepos)

Sebagai bentuk sanksi, Pertamina menghentikan sementara pasokan Pertalite ke kedua SPBU tersebut selama satu bulan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Menurut Ispiani, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan secara berkala guna memastikan penyaluran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Pertamina juga tidak segan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Terkait kemungkinan keterlibatan operator atau petugas SPBU dalam pelanggaran, Pertamina menjelaskan bahwa pembinaan maupun sanksi terhadap pekerja menjadi kewenangan pengelola SPBU masing-masing.

“Hubungan kerja operator berada di bawah pengelolaan SPBU, sehingga tindakan terhadap operator yang terbukti terlibat menjadi kewenangan manajemen SPBU sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelasnya. Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan penyaluran BBM subsidi dan menjalankan operasional sesuai SOP agar distribusi energi kepada masyarakat dapat berjalan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

7 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

8 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

12 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

13 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

14 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

15 hours ago