Categories: BERITA UTAMA

Oknum Bendahara Dinas Pendidikan Jadi Tersangka

Rahmat ( FOTO: Elfira/Cepos)

Diduga Salahgunakan Uang Intensif Guru ASN dan Kontrak Rp 2,7 M 

JAYAPURA-Seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan di Kabupaten Sarmi berinisial ZA diduga menyalahgunakan uang insentif bagi guru Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan honor bagi guru kontrak sebesar Rp 2,7 miliar.

Perbuatan yang dilakukan ZA mengakibatkan sekira 100 orang guru belum menerima dana tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat menerangkan, ZA berperan sebagai salah satu bendahara untuk pengeluaran anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi. “ZA diduga menyalahgunakan insentif bagi ratusan guru yang berstatus ASN dan honor guru kontrak pada tahun anggaran 2016,” ucap Rahmat kepada wartawan, Kamis (12/3).

Akibat perbuatan ZA lanjut Rahmat, guru yang berstatus sebagai ANS tidak mendapatkan pembayaran insentif pada bulan Desember dan November. Sementara guru kontrak tidak mendapatkan honor pada bulan Juni.  “ZA kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana kasus ini pertama kali diungkap oleh Polres Sarmi kemudian berkas tersangka dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

 Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura,  Renaldy Palyama menyebutkan pihaknya akan mempercepat proses kelengkapan berkas tersangka agar segera disidangkan bulan ini.

Dikatakan, dana tersebut merupakan dana untuk ratusan guru yang diduga disalahgunakan ZA dari jenjang pendidikan anak usia dini,  TK,  SD,  SMP,  SMA dan SMK.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua,  Anthon Raharusun berpendapat bahwa anggaran untuk tenaga pendidikan dan kesehatan di Papua rawan disalahgunakan oknum tertentu. 

“Perbuatan ini dapat menyebabkan tenaga kesehatan maupun pendidikan tak dapat bekerja optimal untuk membuat pelayanan publik bagi masyarakat setempat,” ucap Raharusun melalui telepon selulernya, Kamis (12/3).

Menurut Raharusun, perbuatan korupsi yang seringkali menyebabkan layanan pendidikan dan kesehatan di Papua tidak berjalan dengan baik. Sehingga itu, aparat Kepolisian dan kejaksaan harus menindak tegas oknum yang terlibat. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

12 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

12 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

13 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

13 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

14 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

14 hours ago