Categories: BERITA UTAMA

Oknum Bendahara Dinas Pendidikan Jadi Tersangka

Rahmat ( FOTO: Elfira/Cepos)

Diduga Salahgunakan Uang Intensif Guru ASN dan Kontrak Rp 2,7 M 

JAYAPURA-Seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan di Kabupaten Sarmi berinisial ZA diduga menyalahgunakan uang insentif bagi guru Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan honor bagi guru kontrak sebesar Rp 2,7 miliar.

Perbuatan yang dilakukan ZA mengakibatkan sekira 100 orang guru belum menerima dana tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat menerangkan, ZA berperan sebagai salah satu bendahara untuk pengeluaran anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi. “ZA diduga menyalahgunakan insentif bagi ratusan guru yang berstatus ASN dan honor guru kontrak pada tahun anggaran 2016,” ucap Rahmat kepada wartawan, Kamis (12/3).

Akibat perbuatan ZA lanjut Rahmat, guru yang berstatus sebagai ANS tidak mendapatkan pembayaran insentif pada bulan Desember dan November. Sementara guru kontrak tidak mendapatkan honor pada bulan Juni.  “ZA kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana kasus ini pertama kali diungkap oleh Polres Sarmi kemudian berkas tersangka dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

 Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura,  Renaldy Palyama menyebutkan pihaknya akan mempercepat proses kelengkapan berkas tersangka agar segera disidangkan bulan ini.

Dikatakan, dana tersebut merupakan dana untuk ratusan guru yang diduga disalahgunakan ZA dari jenjang pendidikan anak usia dini,  TK,  SD,  SMP,  SMA dan SMK.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua,  Anthon Raharusun berpendapat bahwa anggaran untuk tenaga pendidikan dan kesehatan di Papua rawan disalahgunakan oknum tertentu. 

“Perbuatan ini dapat menyebabkan tenaga kesehatan maupun pendidikan tak dapat bekerja optimal untuk membuat pelayanan publik bagi masyarakat setempat,” ucap Raharusun melalui telepon selulernya, Kamis (12/3).

Menurut Raharusun, perbuatan korupsi yang seringkali menyebabkan layanan pendidikan dan kesehatan di Papua tidak berjalan dengan baik. Sehingga itu, aparat Kepolisian dan kejaksaan harus menindak tegas oknum yang terlibat. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

6 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

7 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

8 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

9 hours ago

Pemkab Jayapura Mulai Tertibkan Legalitas Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…

10 hours ago

Kapal Foi Moi Didorong Jadi Penggerak Wisata Danau Sentani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…

11 hours ago