JAYAPURA-Minuman keras kembali menjadi [pemicu terjadinya kasus pengeroyokan yang berujung penikaman di Abepura, Minggu (11/10).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith mengatakan, kejadian berawal saat saksi berinisial IS (19) diajak pelaku inisial MA ke hotel untuk menemaninya minum-minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya termasuk korban.
Tak lama kemudian, salah seorang rekan pelaku meminjam motor saksi untuk pulang ke rumah dengan alasan mengganti baju. Namun, setiba di rumah, rekan pelaku ketiduran.
“Saksi yang menunggu cukup lama marah-marah kepada pelaku lantaran motornya tak kunjung datang, sehingga saksi keluar dari hotel. Saat keluar, pelaku mengejar saksi IS dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada bagian pipi,” jelas Kapolsek.
Lanjutnya, melihat pelaku memukul saksi, korban mendatangi pelaku dan meminta pelaku untuk tidak memukul saksi yang merupakan seorang perempuan.
Setelah itu, korban memukul pelaku dan memberikan uang taksi untuk pulang ke rumah.
Tidak lama kemudian, pelaku MA bersama saudaranya sekira empat orang kembali ke hotel dan bertemu korban di lobi hotel.
Pelaku bersama empat orang keluarganya langsung mengeroyok korban yang mengakibatkan luka tikam di bagian pinggang hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis di RS Abepura
Usai kejadian tersebut lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Abepura menangkap pelaku kasus pengeroyokan dengan inisial MA (20), TA (26) dan YA (24) yang mengakibatkan korban Yosua Basutei (29) mengalami luka tikam dibagian pinggang yang terjadi di salah satu Hotel wilayah Kotara Distrik Abepura. Senin (12/10).
“Tiga dari lima orang pelaku pengeroyokan diamankan polisi saat malarikan diri ke Skyland. Dua orang pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan selanjutnya akan dilakukan pengejaran,” ucapnya.
Adapun ketiga orang pelaku lanjut AKP Clief, telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Abepura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Abepura.
“Atas kejadian itu ketiga pelaku disangkakan pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)
Sebanyak 115 butir telur burung paruh bengkok yang berhasil diamankan saat diselundupkan melalui bagian kargo…
Menurut Alberth, pemasangan CCTV tidak hanya dibutuhkan di kawasan Ring Road, tetapi juga di seluruh…
Proses serah terima hingga pemakaman difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura. Rangkaian kegiatan…
AKP Putut mengatakan bahwa saksi yang diperiksa diantaranya adalah pemilik bengkel serta teman-teman korban. Selain…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH menyatakan suburnya pembudidayaan ganja dan…
Setiap penumpang yang memiliki tiket, baik penumpang dengan fasilitas seat maupun non-seat secara otomatis mendapatkan…