Categories: BERITA UTAMA

Lagi Miras Picu Pengeroyokan dan Penikaman

JAYAPURA-Minuman keras kembali menjadi [pemicu terjadinya kasus pengeroyokan yang berujung penikaman di Abepura, Minggu (11/10).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith mengatakan, kejadian berawal saat saksi berinisial IS (19) diajak pelaku inisial MA ke hotel untuk menemaninya minum-minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya termasuk korban.

Tak lama kemudian, salah seorang rekan pelaku meminjam motor saksi untuk pulang ke rumah dengan alasan mengganti baju. Namun, setiba di rumah, rekan pelaku ketiduran.

“Saksi yang menunggu cukup lama marah-marah kepada pelaku lantaran motornya tak kunjung datang, sehingga saksi keluar dari hotel. Saat keluar, pelaku mengejar saksi IS dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada bagian pipi,” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, melihat pelaku memukul saksi, korban mendatangi pelaku dan meminta pelaku untuk tidak memukul saksi yang merupakan seorang perempuan.

Setelah itu, korban memukul pelaku dan memberikan uang taksi untuk pulang ke rumah.

Tidak lama kemudian, pelaku MA bersama saudaranya sekira empat orang kembali ke hotel dan bertemu korban di lobi hotel.

Pelaku bersama empat orang keluarganya langsung mengeroyok korban yang mengakibatkan luka tikam di bagian pinggang hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis di RS Abepura

Usai kejadian tersebut lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Abepura menangkap pelaku kasus pengeroyokan dengan inisial MA (20), TA (26) dan YA (24) yang mengakibatkan korban Yosua Basutei (29) mengalami luka tikam dibagian pinggang yang terjadi di salah satu Hotel wilayah Kotara Distrik Abepura. Senin (12/10).

“Tiga dari lima orang pelaku pengeroyokan diamankan polisi saat malarikan diri ke Skyland. Dua orang pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan selanjutnya akan dilakukan pengejaran,” ucapnya.

Adapun ketiga orang pelaku lanjut AKP Clief, telah  diamankan di ruang tahanan Mapolsek Abepura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Abepura.

“Atas kejadian itu ketiga pelaku disangkakan  pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

DPRK Jayawijaya Sidak Dinsos dan RSUD Wamena

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…

29 minutes ago

Proposalnya Ditolak ITS, Eh Malah Raih S3 di Berlin

Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…

59 minutes ago

Efisiensikan Biaya Operasional Penerbangan, Trigana Batasi Penerimaan Barang Cargo ke Wamena

Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…

1 hour ago

Pemprov Papua Selatan Bentuk Forum Energi Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…

2 hours ago

Longsor di Distrik Walaik Rusak Lahan Pertanian Rumah Warga

Setelah bencana longsor yang terjadi di Distrik Tagineri, Tanggime dan Bolakme (Banjir), kini giliran Distrik…

2 hours ago

Banyak Guru Belum Nikah, Pemkab Merauke Akan Gelar Nikah Massal

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol mengatakan, salah satu alasan nikah…

3 hours ago