Categories: BERITA UTAMA

Lagi Miras Picu Pengeroyokan dan Penikaman

JAYAPURA-Minuman keras kembali menjadi [pemicu terjadinya kasus pengeroyokan yang berujung penikaman di Abepura, Minggu (11/10).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith mengatakan, kejadian berawal saat saksi berinisial IS (19) diajak pelaku inisial MA ke hotel untuk menemaninya minum-minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya termasuk korban.

Tak lama kemudian, salah seorang rekan pelaku meminjam motor saksi untuk pulang ke rumah dengan alasan mengganti baju. Namun, setiba di rumah, rekan pelaku ketiduran.

“Saksi yang menunggu cukup lama marah-marah kepada pelaku lantaran motornya tak kunjung datang, sehingga saksi keluar dari hotel. Saat keluar, pelaku mengejar saksi IS dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada bagian pipi,” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, melihat pelaku memukul saksi, korban mendatangi pelaku dan meminta pelaku untuk tidak memukul saksi yang merupakan seorang perempuan.

Setelah itu, korban memukul pelaku dan memberikan uang taksi untuk pulang ke rumah.

Tidak lama kemudian, pelaku MA bersama saudaranya sekira empat orang kembali ke hotel dan bertemu korban di lobi hotel.

Pelaku bersama empat orang keluarganya langsung mengeroyok korban yang mengakibatkan luka tikam di bagian pinggang hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis di RS Abepura

Usai kejadian tersebut lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Abepura menangkap pelaku kasus pengeroyokan dengan inisial MA (20), TA (26) dan YA (24) yang mengakibatkan korban Yosua Basutei (29) mengalami luka tikam dibagian pinggang yang terjadi di salah satu Hotel wilayah Kotara Distrik Abepura. Senin (12/10).

“Tiga dari lima orang pelaku pengeroyokan diamankan polisi saat malarikan diri ke Skyland. Dua orang pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan selanjutnya akan dilakukan pengejaran,” ucapnya.

Adapun ketiga orang pelaku lanjut AKP Clief, telah  diamankan di ruang tahanan Mapolsek Abepura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Abepura.

“Atas kejadian itu ketiga pelaku disangkakan  pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

4 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

10 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

12 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

14 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

15 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

16 hours ago