Categories: BERITA UTAMA

Lukas Enembe: Saya Mau hadir Langsung di Pengadilan

Sidang Perdana Secara Virtual, Lukas Enembe Sempat Ngambek

JAYAPURA – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6). Sidang Lukas Enembe tersebut digelar secara virtual.

Sidang Lukas Enembe yang digelar secara virtual tersebut atas rekomendasi dari KPK, dengan beberapa alasan salah satunya yaitu mengenai kesehatan Lukas.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona menyatakan, dalam sidang perdana kemarin, keinginan Lukas bisa hadir di persidangan.

“Lukas maunya sidang dilakukan secara offline tanpa harus sistem online, akibatnya Lukas sempat ngambek,” terang Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Dikatakan Petrus, sidang perdana kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Hanya saja,   Lukas minta bisa hadir di pengadilan. Lukas pun membacakan surat pernyataan bahwa dia meminta sidang offline saja.

“Sidang selanjutnya, Lukas minta dia hadir secara langsung di pengadilan. juga meminta sidang jangan digelar secara online, karena ini bukan masa Covid-19,” tegasnya.

Lanjut Petrus, sidang berikutnya Lukas akan hadir secara fisik di pengadilan untuk mendengar pembacaan dakwaan. Tim pengacara akan menyampaikan nota keberatan atau pembelaan.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Juni di Pengadilan Jakarta Pusat,” kata Petrus.

Soal surat rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan kesehatan Lukas. Petrus menyampaikan tim dokter disiapkan untuk menganalisa kembali, dengan membuat keputusan apakah sidang bisa dilanjutkan atau Lukas perlu dirawat menunggu Jaksa KPK menyerahkan dokumen.

Sementara itu, surat pernyataan yang dibacakan Lukas dalam sidang secara online berbunyi, “ sehubungan dengan rencana persidangan saya hari ini. Saya memohon agar saya hadir secara langsung di hadapan yang mulia majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online. Demikian permohonan saya untuk dapat disetujui,” kata Lukas dalam surat pernyataannya.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta. Sempat dirawat, karena kondisi kesehatan, sambil Lukas menjalani pemeriksaan oleh KPK hingga merampungkan berkas pemeriksaannya.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September lalu. (fia).

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

1 day ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

1 day ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

1 day ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

1 day ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

1 day ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

1 day ago