

Kapolres Puncak, AKBP. Dicky Saragih saat melakukan patroli dan menyapa warga di Ilaga, ibukota Kabupaten Puncak. ( FOTO:Polres Puncak for Cepos)
MERAUKE-Meskipun tanggal 17 Februari 2021 nantimasa jabatan bupati dan wakil bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si dan Sularso telah berakhir, namun hingga sekarang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Drs. Romanus Mbaraka, MT-H. Ridwan, S.Sos, M.Pd, masih belum jelas.
Penjabat Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli, SE., M.Si., mengungkapkan bahwa pengusulan bupati dan wakil bupati terpilih untuk mendapatkan SK ke Mendagri sementara telah berproses. “Sesuai surat Mendari tanggal 26 Januari 2021 bahwa pengusulan itu dilakukan oleh DPRD setelah rapat pengesahan dari KPU dan itu sementara berproses. Ketua DPRD melalui Sekwan sudah ke Jayapura mengantar dan bahkan sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Jadi kita tinggal menunggu SK Bapak Romanus Mbaraka dan Bapak H. Riduwan sebagai bupati dan wil bupati Merauke periode 2021-2026,” kata Ruslan Ramli saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Kamis (11/2).
Mengenai tanggal pelantikan, Ruslan Ramli mengaku masih menunggu SK dari Mendagri. “Kepastian pelantikan sampai hari ini belum ada konfirmasi ke kami. Kami juga konfirmasi ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua, juga belum ada informasi. Ada teman di provinsi akan mengupdate apabila SK dari Mendagri sudah ada termasuk kapan pelantikan,’’ jelasnya.
Menyangkut apakah akan ada penjabat yang ditunjuk setelah masa jabatan Frederikus Gebze-Sularso berakhir 17 Februari nanti, Rusla Ramli menjelaskan bahwa pihaknya mendapat surat edaran dari Kemendagri yang menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang melaksanakan Pilkada agar menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana tugas bupati sambil menunggu pelantikan. Namun, Ruslan Ramli berharap, setelah masa jabatan bupati Frederikus Gebze dan wakil bupati Sularso berakhir, maka paling tidak tanggal 18 Februari sudah ada pelantikan sehingga sistem yang ada berkesinambungan.
“Kita berharap setelah tanggal 17 Februari itu, maka segera dilakukan pelantikan bupati defenitif. Paling tidak tanggal 18 Februari sudah ada pelantikan. Tapi kalau provinsi melihat atau ada pertimbangan lain dan akan menunjuk pejabat pelaksana bupati maka salah satu eselon II dari provinsi,’’ terangnya. Pasalnya, Sekda Merauke saat ini belum defenitif tapi masih sebagai penjabat sekda meski itu mendapat persetujuan Gubernur Papua. Sementara dalam surat edaran Mendagri tidak disebutkan sekda defenitif atau penjabat sekda.
“Tapi saya sadar diri bahwa saya ini penjabat apakah itu mungkin dan itu menjadi diskusi tersendiri. Tapi saya tidak mau masuk ranah itu. Saya mau tegaskan lagi kalau bisa setelah berakhirnya masa jabatan bupati dan wabup, bisa dilakukan pelantikan bupati dan wabup terpilih, sehingga terjadi kesinambangan sistem. Tidak ada lagi carateker atau penunjukan Plh dan lain-lain,” tambahnya. (ulo/nat)
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…