

Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP saat melakukan penyekatan di Jalan Ahmad Yani, Distrik Jayapura Utara, tepatnya depan Hotel Triton, Rabu (11/8) malam. (FOTO: JSM Papua for Cepos)
JAYAPURA-Mulai tanggal 11 Agutus 2021, penegakan disiplin Prokes Covid-19 khususnya di area PPKM Level 4 akan dilaksanakan oleh Satgas Covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Papua maka dilakukanlah pendisiplinan masyarakat oleh Satgas Covid-19.
“Khusus operasi penyekatan akan dimulai pada malam hari sesuai jam operasional yang telah diatur melalui ketentuan yang ada tertanggal 11 Agustus 2021 di beberapa area di antaranya Batas Kota Waena, PTC, Taman Imbi dan Jembatan Merah,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/8) kemarin.
Diakuinya, penegakan disiplin juga akan dilakukan di area pintu masuk Bandara Sentani dan Perbatasan Negara Skouw guna membatasi mobilsasi orang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua.
“Semua ini kami lakukan guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang mulai kendor akhir-akhir ini,” pungkasnya. (ana/gin/nat)
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…
Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…
Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…
Menurut Mathius, salah satu kebutuhan yang cukup mendesak bagi warga saat ini adalah bahan…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan pada hari terakhir…