

Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP saat melakukan penyekatan di Jalan Ahmad Yani, Distrik Jayapura Utara, tepatnya depan Hotel Triton, Rabu (11/8) malam. (FOTO: JSM Papua for Cepos)
JAYAPURA-Mulai tanggal 11 Agutus 2021, penegakan disiplin Prokes Covid-19 khususnya di area PPKM Level 4 akan dilaksanakan oleh Satgas Covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, William R. Manderi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Papua maka dilakukanlah pendisiplinan masyarakat oleh Satgas Covid-19.
“Khusus operasi penyekatan akan dimulai pada malam hari sesuai jam operasional yang telah diatur melalui ketentuan yang ada tertanggal 11 Agustus 2021 di beberapa area di antaranya Batas Kota Waena, PTC, Taman Imbi dan Jembatan Merah,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/8) kemarin.
Diakuinya, penegakan disiplin juga akan dilakukan di area pintu masuk Bandara Sentani dan Perbatasan Negara Skouw guna membatasi mobilsasi orang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua.
“Semua ini kami lakukan guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang mulai kendor akhir-akhir ini,” pungkasnya. (ana/gin/nat)
Puluhan siswa PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura diduga…
Langkah tegas ini disampaikan Ali Kabiay untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kehadiran massa BMP RI…
Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…
Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…