Categories: BERITA UTAMA

Alasan Efisiensi, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik

JAKARTA, Jawa Pos-Umur kartu nikah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) tidak berjalan lama. Kemenag kemarin mengumumkan menghentikan penerbitan kartu nikah secara fisik. Sebagai gantinya kartu nikah hanya diterbitkan secara digital.

Keterangan tersebut disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta kemarin (10/8). Dia menuturkan kartu nikah fisik digantikan kartu nikah digital. “Untuk efisiensi, memudahkan pengguna, serta bagian dari inovasi Kemenag,” katanya.

Guru besad UIN Alauddin Makassar itu menuturkan kartu nikah fisik maupun digital, bukan sebagai pengganti buku nikah yang selama ini diterbitkan Kemenag. Kartu nikah digital sifatnya sebagai pelengkap. Jadi pasangan yang menikah bakal mendapatkan buku nikah serta kartu nikah secara digital.

Kamaruddin mengatakan kartu nikah digital tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang baru menikah saja. Tetapi juga untuk seluruh pasangan yang sudah lama menikah. Pasangan ini cukup mendatangi kantor urusan agama (KUA) tempat pencatatan nikahnya terdahulu. Sambil tentunya membawa buku nikah asli.

Setelah itu petugas di KUA akan melakukan penerbitan buku nikah digital. Kamaruddin menuturkan kartu nikah digital diberikan kepada pasangan dalam bentuk dokumen dikurim melalui WhatsApp. Cara lainnya dikirim berupa tautan untuk diunduh sendiri oleh mempelai.

Bagi calon pengantin yang ingin mendapatkan kartu nikah, harus mendaftar dahulu ke website www.simkah.kemenag.go.id. Kemudian mengisi seluruh data. Setelah pasangan melangsungkan akad nikah dan dinyatakan sah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email atau WhatsApp.

Menurut Kamaruddin selama ini masyarakat merespon baik adanya kartu nikah. Sebab lebih praktis untuk dibawa kemana-mana. Pasangan tidak perlu membawa buku nikah. Sehingga bisa menghindari potensi buku nikah rusak atau hilang.

Kamaruddin mengatakan penerbitan kartu nikah digital dimulai Agustus ini. Jika masih ada stok kartu nikah fisik akan dihabiskan terlebih dahulu. Dia menjelaskan proses digitalisasi kartu nikah bisa mudah terwujud karena 5.819 unit KUA sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) Kemenag. Jumlah KUA yang terintegrasi tersebut akan terus bertambah. Untuk diketahui jumlah KUA di Indonesia ada 5.945 unit. (wan/JPG)

newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago