

Anggota KKB Kodap III Sinak saat nyatakan nyatakan ikrar setia kepada NKRI, di halaman Markas Koramil 1717-02/Sinak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (9/7). (foto:Humas ODC For Cepos.)
JAYAPURA-Sebanyak empat mantan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Kodap III Sinak menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi berlangsung secara khidmat di halaman Markas Koramil 1717-02/Sinak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (9/7).
Empat eks anggota KKB tersebut merupakan bagian dari kelompok pimpinan Tenius Kulua dan Kalenak Murib. Mereka yang kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi adalah Enden Tabuni alias Petiago, Erenus Tabuni alias Sembilan, Kilistu Murib, dan Yopi Tabuni.
Dalam prosesi tersebut, mereka secara terbuka menyampaikan pernyataan kesediaan untuk kembali ke NKRI dan meninggalkan jalan kekerasan yang selama ini mereka tempuh. Ikrar dibacakan langsung dan disaksikan oleh unsur aparat keamanan, pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh adat setempat.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat dalam menciptakan iklim damai dan kondusif di Papua. Pendekatan persuasif dan humanis terbukti mampu menyentuh sisi kemanusiaan kelompok bersenjata, sehingga mereka bersedia kembali dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja sama lintas sektor.
“Proses kembali ke pangkuan NKRI ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan buah dari sinergi semua pihak aparat keamanan, pemerintah, serta tokoh-tokoh lokal. Kami percaya Papua yang aman dan sejahtera bisa terwujud melalui pendekatan yang menyentuh hati,” ujarnya.
Page: 1 2
Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…
Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…
Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…
PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…