Categories: BERITA UTAMA

Oknum Guru Honorer Terancam 18 Tahun Penjara

SENTANI- Oknum guru honorer berinisial SPP (29) yang mengajar bidang studi olahraga di salah satu sekolah di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur, terancam hukuman 18 tahun penjara.

Pasal, penyidik Polres Jayapura telah menetapkan SPP sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perslindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara.   

“Kasusnya ditangani Polres Jayapura dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, saat ini ditahan di Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kaureh, AKP. Rosikin saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Senin (10/2).

Terkait proses hukum ini, penyidik menurut Rosikin sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas dan mengetahui kepastian dari kasus tersebut. “Kalau selama masa penahanan ini masih dibutuhkan waktu, kami akan ajukan kembali ke pihak kejaksaan supaya bisa memperpanjang masa tahanannya untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, tersangka SPP yang merupakan guru honorer di salah satu sekolah di Distrik Kaureh diduga telah menyetubuhi anak didiknya. Sebelum menyetubuhi korban, tersangka diduga mencecoki korban dengan minuman keras. 

Korban yang diduga tidak sadarkan diri, kemudian dirudapaksa tersangka di dalam kamarnya di kompleks peruhaman guru. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga pada bulan Desember 2019 menyetubihi korban. Tersangka sempat mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah dan bahkan menghabisinya apabila menceritakan apa yang dialaminya. (roy/nat)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

9 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

17 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

18 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

20 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

21 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

22 hours ago