Categories: BERITA UTAMA

Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kriminal Lain Sedang Didalami

JAYAPURA-Polisi resmi menetapkan JI atau Ongko (49) sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Hamadi pada (27/7) lalu.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun.

“Kepadanya disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya,”tegas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk mendalami apakah tersangka punya catatan kriminal lainnya.

“Diduga tersangka punya catatan kriminal lain selain kasus ini dan ini sedang didalami,” kata mantan Kapolsek Japut ini.

Secara terpisah Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan, tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan.

“Tersangka sudah kami tahan dan kesehatannya tetap kami kontrol di Rumah Sakit Bhayangkara,” terang Kapolsek.

Sementara itu, sebanyak 3 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Hamadi pada (27/7) lalu.

Sebelumnya, Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota mendatangi TKP penemuan mayat perempuan di hamadi pada Selasa (27/7) dini hari. Kasus penemuan mayat berjenis kelamin perempuan diduga korban pencurian dengan kekerasan (Curas).

Ketika mendatangi TKP, mayat korban ditemukan dalam keadaan luka lebam pada wajah dan luka pada bagian dalam mulut yang mengeluarkan darah dan meninggal dunia. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

5 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

6 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

7 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

8 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

9 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

10 hours ago