

KORBAN MIRAS: Tiga jenazah korban Miras CT saat disemayamkan oleh pihak keluarga sebelum dimakamkan, pekan kemarin. ( FOTO: Polres Jayawijaya for Cepos)
WAMENA-Kasus minuman keras (Miras) sejenis cap tikus (CT) yang merupakan hasil fermentasi ragi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya total menjadi tiga orang yang meninggal dunia.
Korban meninggal dunia bertambah satu setelah Buydi Jikwa yang merupakan saudara dari korban Deril Jikwa dilaporkan meninggal dunia, Sabtu (5/9) dini hari.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penambahan korban meninggal dunia dunia atas nama Buydi Jikwa. Korban menurutnya menyusul dua korban lainnya yaitu Deril Jikwa dan Melky Kogoya, usai mengonsumsi Miras CT.
“Korban atas nama Buydi Jikwa meninggal dunia di RSUD Wamena, Sabtu (5/9) dini hari. Sebelumnya ada dua korban meninggal dunia yaitu Melky Kogoya meninggal dunia di rumahnya, Kamis (3/9) dan Deril Jikwa meninggal dunia di RSUD Wamena, Jumat (4/9),” ungkap Rumaropen, Sabtu (5/9).
Polres Jayawijaya menurut Rumaropen masih terus melakukan penyelidikan terkait meninggalnya tiga warga usai mengonsumsi Miras. Pihaknya masih terus berupaya mencari tahu tempat korban membeli Miras.
Rumaropen mengaku, cukup kesulitan untuk mengungkap lokasi tempat korban membeli Miras. Pasalnya, ketiga korban sudah meninggal dunia.
Dirinya berharap, kejadian yang menimpa ketiga korban ini bisa membuka mata masyarakat terkait bahaya mengonsumsi Miras. Apalagi mengonsumsi Miras yang diproduksi secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan laboraterium tentang kadar alkohol dan zat yang terkandung dalam miras tersebut.
Polres Jayawijaya selama ini menurut Rumaropen terus merazia lokasi yang diduga sebagai tempat pembuatan dan penjualan Miras lokal. Hal ini dilakukan untuk menyelematkan masyarakat dari bahaya Miras. Oleh sebab itu, Rumaropen meminta masyarakat untuk tidak melindungi tempat-tempat pembuatan Miras.
“Masyarakat jangan lindungi tempat-tempat pembuatan Miras. Tetapi laporkan kepada kepolisian agar kami bisa menindak penjual dan pembuat miras ballo yang disuling menjadi CT ini. Karena sangat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya,” pintanya.
Kapolres memastikan tak ada kompromi dengan Miras. Rumaropen menegaskan tetap akan memproses hukum apabila menangkap pelaku yang menjual maupun membuat Miras.
“Sekarang sudah ada 3 korban jiwa usai mengonsumsi miras lokal ini. Artinya harus ada kesadaran masyarakat untuk melihat bahwa Miras ini berbahaya untuk dikonsumsi,” tambahnya.
Miras menurutnya tidak hanya menangkibatkan orang yang mengonsumsi meninggal dunia. tetapi juga dapat menyebabkan orang meninggal dalam kecelakaan, melakukan tindakan kekerasan, dan tindakan kriminal lainnya.(jo/nat)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…