

Anthon Raharusun
JAYAPURA-Hasil survei media tirto.id beberapa hari terakhir terkait profesi yang tidak dipercaya publik membeberkan hasil yang cukup mengejutkan. Pasalnya ada beberapa profesi yang belum pernah tersentuh terkait kepercayaan publik yang negatif ternyata kini masuk. Contohnya saja, influencer dan juga jurnalis ternyata menempati posisi keempat dan 10.
Sedangkan untuk urutan pertama ditempati profesi politisi dengan presentase 45 persen. Setelah itu urutan kedua ada pejabat kabinet dan kementerian. Posisi kedua ini mendapat 41 persen survei terkait profesi yang tidak dipercaya publik. Kemudian urutan ketiga adalah institusi Polri dengan presentase yang sama yakni 41 persen.
Influencer justru menempati posisi keempat dengan hasil survei 25 persen. Ini nampaknya tidak lepas dari kontestasi Pilpres lalu dimana tiga kandidat Capres banyak menggunakan jasa influencer untuk mendongkrak dan menarik hati masyarakat lewat konten-konten keberpihakannya hingga akhirnya suara publik juga terpecah sesuai dengan pesanan pasangan calon.
Setelah influencer ada profesi pegawai atau PNS. Ini menduduki posisi kelima dengan 24 persen. Lalu ada pengacara dengan 24 persen, hakim 23 persen, eksekutif periklanan 18 persen, pemimpin bisnis dengan 17 persen dan jurnalis dengan 15 persen. Terkait ini salah satu advokat di Jayapura Anthon Raharusun SH, MH menilai survei tersebut hanya abal-abal sebab pengacara profesi yang mulia dan terhormat.
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…