Categories: BERITA UTAMA

Status Tanggap Darurat Diperpanjang Lagi

RAPAT FORKOPIMDA: Suasana rapat Forkopimda yang digelar di Gedung Negara Jayapura, Selasa (5/5) kemarin. (FOTO: Gratianus Silas/Cepos)DCIM\100GOPRO\GOPR1951.JPG

Dari 7 Mei sampai 4 Juni 2020

JAYAPURA- Dengan berakhirnya masa pembatasan sosial, Kamis (6/50 hari ini, Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari.

Perpanjangan ini merupakan hasil yang disepakati bersama dalam Rapat Forkopimda yang dipimpin Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., di Gedung Negara Jayapura, Selasa (5/5) kemarin.

“Dengan kata lain, dua kali masa inkubasi Covid-19, yang mana terhitung mulai 7 Mei hingga 4 Juni. Hal ini merujuk pada masa penanganan Covid-19 yang berakhir pada 6 Mei, serta kasus positif Covid-19 di Papua yang masih tinggi secara epidemiologi,” ungkap Wagub Klemen Tinal, saat Rapat Forkopimda, Selasa (5/5) kemarin.

Seperti diketahui, berdasarkan data terakhir, dari total 240 kasus positif, bertambah lagi tujuh kasus positif baru, sehingga total kasus kumulatif mencapai 247 kasus di Provinsi Papua. Tambahan tujuh kasus ini diketahui, empat kasus dari Mimika, dan masing-masing satu kasus dari Keerom, Boven Digoel, dan Kota Jayapura.

Kata Wagub Tinal, semua Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akan dikarantina. Bukan hanya yang di Jayapura, melainkan di daerah lainnya dengan merujuk pada data yang ada. 

Dikatakan, aset pemerintah, baik Pemprov maupun pemkab/kota, dapat digunakan jikalau nanti disediakan tempat khusus karantina.

“Karantina dilakukan bagi mereka dengan diberikan pula dukungan bansos dan lain sebagainya. Kuncinya, bagaimana masyarakat benar-benar patuh dan ikut anjuran pemerintah. Sebab, pemerintah, baik Pemprov Papua maupun pemkab/kota ingin agar kehidupan masyarakat dapat kembali normal,” katanya.

Ditanya perihal pengawasan di kabupaten/kota dengan jumlah kasus positif tertinggi, Wagub Tinal menerangkan bahwa dalam hal ini Mimika, sudah disampaikan bahwa alat telah disediakan. Dari Freeport rencananya minggu depan alat (PCR) sudah dioperasikan, sehingga bisa melakukan pemeriksaan dengan segera, agar dapat menyelesaikan kasus Covid-19.

“Demikian juga di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom yang sudah ada alat. Kita harap, Nabire juga melakukan hal yang sama,” terangnya.

Dengan perpanjangan status tanggap darurat ini, Wagub Tinal meninjau kemungkinan untuk menutup jalan (karantina wilayah) antara Kota Jayapura – Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura – Keerom.

“Jikalau kita rasa perlu, kalau kasus meningkat terus, maka kita akan tutup. Ini dilakukan supaya lalu lintas orang itu dibatasi. Sebab, penyebaran virus akan cepat jikalau arus orang berjalan terus tanpa bisa dibatasi. Terlebih bagi orang yang memiliki mobilitas tinggi melintasi tiga daerah ini, dari Jayapura – Keerom – Sentani (Kabupaten Jayapura),” jelasnya.

Wagub Tinal mengungkapkan bahwa Pemprov akan bekerja sama dengan TNI-Polri untuk menutup akses Kota Jayapura – Kabupaten Jayapura maupun Kota Jayapura – Kabupaten Keerom, supaya orang tidak berkeliaran dengan membawa Covid-19 (carrier).

“Dengan demikian, semua orang tetap tinggal di tempat masing-masing. Melakukan kegiatan di tempat masing-masing, sehingga kita tetap sehat. Di sisi lain, teman-teman Satgas/Gugus Tugas di kabupaten/kota juga fokus untuk menangani Covid-19 di daerahnya,” tuturnya.

Pernyataan Wagub Tinal ini sekaligus menjawab harapan dari Pemkot Jayapura yang disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., bahwa karantina wilayah di batas Kota Jayapura – Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura – Keerom sempat dilakukan. Namun mendapat pertentangan dari banyak kalangan sehingga pihaknya menarik diri.

“Mohon, mungkin bisa dibantu di situ. Dimana pembatasan wilayah ini di-backup oleh TNI-Polri. Karena langkah inipun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” terang Rustan Saru.

Di tempat yang sama, Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw menyebutkan bahwa pembatasan sosial memang harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Sebab, berkaca dari aktivitas sosial belakangan ini yang makin ramai, dimana masyarakat makin sibuk dengan kegiatannya di publik.

“Ini harus dibatasi, terutama di daerah yang menunjukkan tren peningkatan kasus positif yang signifikan. Ini perlu diberikan ketegasan lewat keputusan kita bersama. Dimana aktivitas kegiatan masyarakat itu harus betul-betul dibatasi,” sebut Paulus Waterpauw.

“Seperti misalnya, wajib hukumnya stay at home (tinggal di rumah) yang harus dipersyaratkan, sehingga tidak banyak bergerak. Termasuk bekerja dari rumah, serta wajib melakukan social distancing dan physical distancing,” pungkasnya. (gr/nat)

newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

13 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

14 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

15 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

16 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

17 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

17 hours ago