

Lily Bauw (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pergantian tahun kali ini membawa catatan penting bagi dunia hukum di Indonesia. Memasuki hari kerja pertama pada 2026, Jum’at (2/1), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.
KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw berpendapat bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru bisa berdampak buruk bagi masyarakat. Ini ia sampaikan karena dalam negara hukum, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).
Lily menjelaskan hukum digunakan ketika cara-cara lain tidak lagi memadai. Akan tetapi, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya, yakni pidana dipakai terlalu cepat untuk mengatur ekspresi, moralitas, dan perbedaan. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak hukum nasional yang lepas dari warisan kolonial.
Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua bersama jajaran satuan kerja Direktorat Lalu Lintas…
Sejak Wasil Jhon MR Patai meniup pluit kick off babak pertama, Mamteng FC yang mengincar…
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati sejumlah warga masih melakukan aktivitas pendulangan meskipun sebelumnya telah dilakukan…
Rektor Uncen Prof Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr menyampaikan bahwa sebagai Universitas tertua…
Dirkrimsus Polda Papua selaku Kasatgas Pangan Daerah Papua, Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, mengungkapkan…
Selain pesan spiritual, Rustan juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama bagi warga yang bermukim…