

Lily Bauw (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pergantian tahun kali ini membawa catatan penting bagi dunia hukum di Indonesia. Memasuki hari kerja pertama pada 2026, Jum’at (2/1), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.
KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw berpendapat bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru bisa berdampak buruk bagi masyarakat. Ini ia sampaikan karena dalam negara hukum, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).
Lily menjelaskan hukum digunakan ketika cara-cara lain tidak lagi memadai. Akan tetapi, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya, yakni pidana dipakai terlalu cepat untuk mengatur ekspresi, moralitas, dan perbedaan. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak hukum nasional yang lepas dari warisan kolonial.
Masyarakat dengan cepat menyebarkan informasi melalui akunnya masing-masing untuk memobilisasi dan menarik dukungan publik dalam…
Menurutnya, pengawasan ekstra sangat diperlukan guna mencegah terjadinya perilaku menyimpang yang dapat merugikan pelajar itu…
Menurut Jubir TPNPB-OPM, Sebby Sembom serangan dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma di…
Coach RD sepertinya masih yakin dengan Matheus Silva, Arthur Vieira dan Takuya Matsunaga untuk mengisi…
‘’Penyebabnya apa? karena di bulan Januari sudah masuk penghujan di Papua Selatan kemudian ada daerah…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengatakan bahwa dua laga away ini sangat penting bagi mereka…