

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menyatakan belum menerima pengaduan masyarakat terkait pembekuan rekening pasif. Hal ini disampaikan Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, melalui Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Mochamad Akbar, saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos, Jumat (1/8),kemarin.
Akbar menjelaskan bahwa proses pembekuan rekening pasif berada di bawah wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Untuk pembekuan rekening pasif, itu kewenangan PPATK. Mereka yang menentukan kebijakan tersebut. Kami sarankan untuk konfirmasi langsung ke PPATK,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang terdapat informasi resmi mengenai pembekuan rekening pasif secara massal, OJK Papua akan menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Pusat OJK. “Sejauh ini, kami belum menerima rilis resmi apapun terkait hal tersebut dari OJK Pusat,” tegasnya.
Page: 1 2
Menurut Gubernur, mekanisme penyampaian keluhan telah tersedia secara jelas di setiap fasilitas kesehatan, mulai dari…
Sanksi paling berat yang akan dijatuhkan adalah pencabutan izin trayek. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang…
Sebelum latihan dimulai, pelatih Rahmad Darmawan memperkenalkan Alexsandro kepada seluruh punggawa tim. Di hadapan nama-nama…
Ia mengatakan, kasus yang beredar di media sosial tersebut merupakan kejadian rujukan dari fasilitas kesehatan…
Awan kelam dari meninggalnya seorang ibu bernama Irene Sokoy bersama calon bayinya dirasa menjadi pukulan…