Categories: BERITA UTAMA

Narapidana Lapas Doyo Berulah

NARKOBA: Kapolres Jayapura, AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si., yang didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, SH., MH., serta Kasat Narkoba Ipda Hotma P. A Manurung, S.Trk memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 gram, di Mapolres Jayapura, Rabu (3/6). (FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

SENTANI-Polres Jayapura berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura. Seorang bandar berinisial HI (32) yang masih berstatus narapidana di Lapas Doyo diamankan bersama seorang kurir berinisial RK (36).

Selain mengamankan HI dan RK, Polres Jayapura juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150 gram senilai Rp 1 miliar. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres  Jayapura, Rabu (3/6), pagi  mengatakan, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang  narapidana  kasus narkotika berinisial HI  yang saat ini masih menjalani masa hukuman.

Terbongkarnya kasus ini menurut Victor Mackbon bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial RK di daerah Harapan, Distrik Sentani Timur, Rabu (27/5) lalu. “Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba di daerah Harapan. Dari tangan RK, kami mengamankan barang bukti 150 gram sabu-sabu senilai Rp 1 miliar,” ungkap Victor Mackbon. 

Dari penangkapan terhadap RK yang merupakan residivis kasus narkoba, pihaknya berhasil mengungkap pemilik barang haram senilai Rp 1 miliar tersebut. “Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, sabu seberat 150 gram milik seorang narapidana di Lapas Doyo berinisial HI,” tuturnya.

Menurut Victor Mackbon, HI memerintahkan RK untuk mengambil sabu-sabu yang dikirim dari Batam menggunakan jasa pengiriman barang. Rencananya sabu-sabu tersebut akan diselundupkan ke dalam Lapas Doyo. “Rencananya RK akan melemparkan sabu-sabu tersebut ke dalam Lapas Doyo,” tambahnya. 

Terkait kasus ini, RK menurut Viktor Mackbon akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Sementara pelaku RI  dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tentunya akan kita kembangkan lagi, melalui Satuan Reserse Narkoba akan tetap fokus mengungkap kasus bandar besar ini,” tambahnya.

Sementara itu Kalapas Narkotika Doyo, Basuki Wijoyo mengatakan, saat ini HI menjalani masa hukuman, karena dua kali terlibat dalam kasus yang sama. Meski masih berstatus narapidana, HI masih mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas. “HI ini bandar besar di Lapas. Dia sudah dua kali terlibat kasus yang sama dan ini yang ketiga,” tambahnya. (roy/nat)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

16 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

17 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

17 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

18 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

18 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

19 hours ago