Categories: BERITA UTAMA

Narapidana Lapas Doyo Berulah

NARKOBA: Kapolres Jayapura, AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si., yang didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, SH., MH., serta Kasat Narkoba Ipda Hotma P. A Manurung, S.Trk memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 gram, di Mapolres Jayapura, Rabu (3/6). (FOTO: Robert Mboik/Cepos)

Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

SENTANI-Polres Jayapura berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura. Seorang bandar berinisial HI (32) yang masih berstatus narapidana di Lapas Doyo diamankan bersama seorang kurir berinisial RK (36).

Selain mengamankan HI dan RK, Polres Jayapura juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150 gram senilai Rp 1 miliar. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres  Jayapura, Rabu (3/6), pagi  mengatakan, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang  narapidana  kasus narkotika berinisial HI  yang saat ini masih menjalani masa hukuman.

Terbongkarnya kasus ini menurut Victor Mackbon bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial RK di daerah Harapan, Distrik Sentani Timur, Rabu (27/5) lalu. “Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba di daerah Harapan. Dari tangan RK, kami mengamankan barang bukti 150 gram sabu-sabu senilai Rp 1 miliar,” ungkap Victor Mackbon. 

Dari penangkapan terhadap RK yang merupakan residivis kasus narkoba, pihaknya berhasil mengungkap pemilik barang haram senilai Rp 1 miliar tersebut. “Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, sabu seberat 150 gram milik seorang narapidana di Lapas Doyo berinisial HI,” tuturnya.

Menurut Victor Mackbon, HI memerintahkan RK untuk mengambil sabu-sabu yang dikirim dari Batam menggunakan jasa pengiriman barang. Rencananya sabu-sabu tersebut akan diselundupkan ke dalam Lapas Doyo. “Rencananya RK akan melemparkan sabu-sabu tersebut ke dalam Lapas Doyo,” tambahnya. 

Terkait kasus ini, RK menurut Viktor Mackbon akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Sementara pelaku RI  dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tentunya akan kita kembangkan lagi, melalui Satuan Reserse Narkoba akan tetap fokus mengungkap kasus bandar besar ini,” tambahnya.

Sementara itu Kalapas Narkotika Doyo, Basuki Wijoyo mengatakan, saat ini HI menjalani masa hukuman, karena dua kali terlibat dalam kasus yang sama. Meski masih berstatus narapidana, HI masih mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas. “HI ini bandar besar di Lapas. Dia sudah dua kali terlibat kasus yang sama dan ini yang ketiga,” tambahnya. (roy/nat)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

1 day ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

1 day ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

1 day ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

1 day ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

1 day ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

1 day ago