Categories: BERITA UTAMA

Prabowo Tak Pantas Dapat gelar Jenderal Kehormatan

Komnas HAM : Pemberian Gelar Sifatnya Politis, Tidak Ada Hubungannya dengan Mekanisme Pelanggaran HAM

JAYAPURA – Presiden Joko Widodo baru saja memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/02). Keputusan Jokowi itu dipertanyakan banyak pihak, ada yang sepakat namun ada juga yang menolaknya.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan pemberian gelar kehormatan kepada mantan Komandan Batalyon itu bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga terjadi pada komandan TNI lainnya.

“Pemberian kenaikan pangkat sifatnya politis, tidak ada hubungannya dengan mekanisme pelanggaran HAM,” kata Frits, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/3).

Frits tak menampik bahwa di Orde Baru transisi ke reformasi, nama prabowo disebut diberbagai kasus misalnya kasus Trisakti, penghilangan aktivis termasuk operasi di Mapenduma, Provinsi Papua Pegunungan.

“Masalahnya sampai hari ini dalam mekanisme undang undang 39 dan undang undang 26, Komnas HAM belum menetapkan nama Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM Berat. Itu problem utama dalam mekanisme penanganan kita dalam rangka menentukan seseorang sebagai pelaku pelanggaran berat,” bebernya.

Selain itu, dalam konteks Papua, nama prabowo kerap dikaitkan dengan operasi pembebasan sandera di Mapenduma, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Komnas HAM sendiri mengakui bahwa peristiwa itu memakan banyak korban hingga ada yang meninggal dunia.

Tetapi juga mereka yang disandera sampai hari ini belum dibawa dalam sebuah mekanisme formal berdasarkan undang undang untuk ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM Berat dengan menyebut institusi dan oknum pelaku.

“Pemberian gelar kehormatan tidak menggugurkan peristiwa peristiwa yang patut diduga terjadi pelanggaran HAM di masa lalu. Selain itu, pemberian gelar tersebut harus dipahami sebagai mekanisme interen TNI yang mungkin saja panglima TNI mengajukan kepada Presiden untuk pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo,” kata Frits.

Hanya saja kata Frits, dengen pemberian gelar seperti ini, Pemerintah juga harus bersedia memberi penjelasan kepada masyarakat.

“Dengan pemberian gelar ini, menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Prabowo jika nanti menjadi Presiden untuk memperbaiki citra HAM di masa lalu yang namanya kerap disebut,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot ​Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM Lintas Daerah

   Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…

2 hours ago

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Bupati Boven Digoel Ditahan

Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…

1 day ago

Pemkab Merauke Godok Status Darurat Karhutla

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…

1 day ago

Kebakaran Hutan di Gunung Tembagapura Padam,  Potensi Api Susulan Perlu Diwaspadai

​Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…

1 day ago

TNI Hormati Putusan MK Soal Pidana Umum di Pengadilan Umum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…

1 day ago

Siapkan Dana Cadangan Sejak Awal Tahun, Anggaran BLUD Terus Berputar

RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai  sejauh ini masih dalam kondisi…

1 day ago