Categories: BERITA UTAMA

Kasus Pelanggaran HAM Papua Ditanyakan ke Mahfud MD

MENKOPOLHUKAN: Menkopolhukam, Mahfud MD saat memberikan pemaparan dalam acara Forum Komunikasi Menko Polhukam dengan Mahasiswa dan Pemuda Papua di Hotel Yasmin, Sabtu (30/11). Elfira/Cepos

JAYAPURA-Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) didengungkan dalam kegiatan Forum Komunikasi Menko Polhukam dengan Mahasiswa dan Pemuda Papua di Hotel Yasmin, Sabtu (30/11).

Seorang mahasiswa bernama Elius Wenda dalam pertanyaannya menyampaikan sejak Menko Polhukam dijabat oleh Wiranto hingga pergantian kepemimpinan, banyak persoalan HAM yang terjadi di Papua yang belum terselesaikan kasusnya.

Menurut Elius, tidak ada keadilan terkait penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Elius berharap, dibawah kepemimpinan Mahfud MD penyelesaiaan kasus pelanggaran HAM bisa terselesaikan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, isu pelangaran HAM terjadi sejak zaman orde baru secara refresif. Dimana pelanggaran HAM terjadi bersifat struktural vertical. Artinya, dilakukan negara dari atas ke bawah hanya karena untuk melindungi negara.

“Itu memang terlalu represif, sehingga pemerintah orde baru mendapat banyak serangan akhirnya jatuh  melalui reformasi,” jelas Mahfud kepada wartawan usai tatap muka dengan pemuda dan mahasiswa.

Reformasi yang dimakasudkan untuk menyelsaikan pelanggaran HAM agar tidak terjadi, tetapi apakah itu tidak terjadi ? Kenyataannya masih terjadi juga. Cuman saat ini kata Mahfud, sifatnya horizontal dari bawah ke bawah.

“Pelanggaran HAM sekarang ini kelompok rakyat mengusir rakyat lain. Pendatang  diusir penduduk asli itu kan horizontal. Kalau dulu dari atas ke bawah,” terangnya.

Saat ini, pihaknya sedang akan mengurai kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Namun, masyarakat harus tahu juga sifat pelanggaran HAM dari zaman orde baru ke zaman sekarang. Sehingga cara penangannya pun dimaklumi. Kalau memilihi  cara lain yang lebih soft karena ini antara masyarakat dengan masyarakat.

“Pelanggaran HAM masa lalu yang didengung-dengungkan masyarakat Papua akan kita klarifikasi dengan cara kami,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI diera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun klarifikasi terkait penyelesaian pelanggaran HAM yang disebutkan Mahfud, ada 3 skema yakni, yang sudah diadili namun masih saja diteriakan. Padahal sudah dihukum pelakunya itu disebut terus itu akan dijelaskan melalui UU.

Yang sedang berjalan atau masih di pengadilan seperti di Papua ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Karena masih displit perkaranya ia meminta untuk diawasi sama sama dan yang ketiga  yakni yang tidak bisa diadili. Karena subjek maupun objeknya ataupun barang buktinya tidak ada itu dilakukan melalui non yudisial. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

2 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

3 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

4 hours ago

Meski Minim Sarana Pendukung, Tetap Siaga di Tengah Bayang-bayang Bencana

 Topografi Kota Jayapura yang unik diapit oleh gugusan perbukitan curam dan bentangan pesisir pantai membuat…

5 hours ago

Peluang Ekspor ke PNG Masih Terbuka

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Jacleana Joku berharap pengusaha di Papua memanfaatkan peluang…

6 hours ago

Gubernur: Kepala Daerah Wajib Hadir di Agenda Penting!

-Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri meminta para bupati dan wali kota tidak menyerahkan agenda penting…

7 hours ago