Site icon Cenderawasih Pos

Provinsi Induk Komitmen Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Tiga DOB

 Penyerahan hasil asistensi penyusunan dokumen perencanaan daerah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dari Dirjen Bina Bangda kepada Sekda Papua, Rabu (30/11) (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua sebagai Provinsi Induk bersama Pemerintah akan tetap mendukung dan berkomitmen pada proses transisi pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada ketiga Provinsi Baru di bumi Cenderawasih.

Sekda Papua M Ridwan Rumasukun menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Juga dengan mengingat tujuan utama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana pemerintah harus melindungidan menjunjung tinggi harkat dan martabat, pemberian afirmasi danpenghormatan pada hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalambidang ekonomi, sosial dan budaya, selanjutnya perlu percepatanpembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayananpublik yang berkesinambungan dan berkelanjutanuntukmeningkatkan pembangunan di wilayah Papua.

Sekda Papua menyampaikan, dengan telah diundangkannya 3 DOB melalui Undang-undang No 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-undang No. 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Undang-undang No. 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan pada 25 Juli 2022.

“Sehingga perlu dilakukan percepatan dalam rangka penyiapan dokumen-dokumen penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya dengan dilakukannya fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan daerah oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI berupa asistensi penyusunan RKPD tahun 2023 dan RPD tahun2024-2026 di 3 DOB,” kata Sekda Papua pada rapat penyerahan hasil fasilitasi penyusunan RKPD 3 Provinsi DOB, Rabu (30/11).

Menurut Sekda Papua, dokumen RPD tahun 2024-2026 dimaksud akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024. Mengingat periodesasi RPJMD induk Provinsi Papua akan berakhir pada tahun 2023 dan sampai dengan saat ini belum dibentuk perangkat daerah pada 3 DOB.

Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah strategis untuk memastikan proses perencanaan pembangunan di 3 DOB dapat terlaksanan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dengan tetap mengawal nilai-nilai ataupun tujuan dari Otonomi Khusus di wilayah Papua.

“Saya berharap koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah dalam hal ini Dtjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Pemerintah Provinsi Papua sebagai Provinsi Induk dan 3 DOB beserta kabupaten cakupannya semakin ditingkatkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, dapat berjalan dengan maksimal, khususnya pada penyiapan dokumen perencanaan daerah, karena kita semua memiliki tanggung jawabuntuk mengawal kesuksesan 3 DOB ini,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk bersama Pemerintah akan tetap mendukung dan berkomitmen pada proses transisi pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada ketiga provinsi baru.

“Dengan telah dibentuknya 3 DOB ini dapat menjawab harapan seluruh rakyat Papua khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Orang Asli Papua di tanah ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Papua Yohanes Walilo menyampaikan, penyusunan RKPD dimana semua dokumen dilakukan koordinasi dengan Provinsi Ppaua Induk lantaran kondisi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua berbeda dengan  pemerintahan di provinsi lain.

“Ketika dimekarkan menjadi 3 DOB maka Provinsi Induk berkewajiban mengfasilitasi seluruh dokumen yang bekerjsama dengan pemerintah pusat. Baik dokumen RKPD  kemudian nanti rancangan APBDnya dan Pergub yang akan disiapkan. Sebab di DOB belum ada DPR dan MRP, sehingga semuanya akan menggunakan peraturan kepala daerah yang akan dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya. (fia/wen)

Exit mobile version