Site icon Cenderawasih Pos

Serahkan Sertipikat bagi Masyarakat Hukum Adat dan Rumah Ibadah di Papua

Hadi Tjahjanto Menteri ATR/Kepala BPN Didampingi Kepala BPN Papua Kepala BPN Provinsi Papua, DR. Roy Eduard Fabian Wayoi, PJ Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyerahkan Sertipikat Pengelolaan Tanah Adat Kepada Ondoafi Kampung Sawoy, di Para-para Adat Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi Kabupaten Jayapura, Selasa (17/10) kemarin.

SENTANI-Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Selasa (17/10) kemarin.

Dalam kunjungannya mantan Panglima TNI itu, menyerahkan 3 Sertipikat hak pengelolaan tanah adat kepada masyarakat hukum adat Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi Kabupaten Jayapura.

Selain itu, Menteri ATR juga menyerahkan  5 Sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Kuipons, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.

Tidak hanya itu, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan  sertipikat wakaf untuk Masjid Ammal Marwah di Distrik Sentani, Sertipikat untuk Gereja GKI Pengharapan dan Sertipikat Gereja Masehi Advent Hari ke Tujuh di Distrik Jayapura Utara.

Pria kelahiran Malang itu juga menyerahkan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN), juga menyerahkan Dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua di Kantor Gubernur Provinsi Papua.

Usai menyerahkan sertifikat Menteri ATR/BPN  menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua tentang Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Permasalahan Aset Tanah Pemerintah Provinsi Papua, di Kantor Gubernur Papua.

Kunjungan kerja Menteri ATR tersebut didampingi oleh Anggota Komisi II DPR RI, Paulus Uburangge, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana dan Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa. Selain itu juga didampingi oleh Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo serta unsur forkopimda yang ada di Provinsi Papua.

Dalam sambutannya Menteri ATR/BPN menyampaikan penyerahan Sertipikat pengelolahan tanah adat kepada masyarakat hukum adat merupakan suatu tonggak sejarah yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dia juga mengatakan penyerahan sertipikat tanah adat tersebut merupakan yang ke dua. Dimana sebelumnya pemerintah pusat menyerahkan sertipikat tanah adat kepada masyarakat adat di Sumatra Barat.

Penerbitan sertipikat tanah adat tersebut membuktikan bahwa negara mengakui hak masyarakat adat untuk melaksanakan pengelolaan tanah. Baik itu digunakan oleh masyarakat adat sendiri, tapi juga untuk dilakukan kerjasama dengan pihak lain atau hak guna usaha (HGU).

Realisaai pengurusan sertipikat pengelolaan hukum adat itu melalui proses yang cukup panjang, karena harus memberi kepastian hukum kepada masyarakat adat.

“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, maka tanah adat tidak bisa dijual, atau status kepemilikannya tidak akan hilang dari masyarakat adat karena bersifat komunal,” kata Menteri ATR.Selain itu sertipikat adat ini tidak dibebankan pajak,” sambungnya.

Pria berusia 59 itu menyampaikan dalam proses pembuatan sertipikat pengelolaan hukum adat tersebut, pemerintah daerah mendukung penuh. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan proses pengukuran, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat adat Sawoi.

“Saya tegaskan bahwa dengan diterbitkannya sertipikat ini, maka tanah adat tidak akan hilang, apalgi adanya tumpang tindih dengan HGU,” tegasnya.

Diapun menambahkan investor tidak akan bisa membuka usaha di atas tanah adat yang tersertipikat, tanpa seizin masyarakat adat. Namun apabila ada yang ingin membuka usaha di tanah adat yang tersetipikat, maka investor tersebut harus meminta izin kepada masyarakat adat, apabila mendapat izin maka boleh dilaksanakan.

“Kalaupun nanti ada investor yang bangun usaha di atas tanah ini, maka yang bayar pajak atas tanah tersebut bukan masyarakat adat, tapi pelaku usaha, diapun harus membayar sewa tanah ini kepada masyarakat adat,” terangnya.

Sehingga keuntungan dari penerbitan sertipikat tersebut, masyarakat adat mendapatkan sewa dari pelaku usaha yang membangun usaha di atas lahan atau tanah ulayat tersebut.

“Saya harap kepada Pemerintah Papua untuk segera menindaklanjuti proses pembuatan sertipikat pengelolaan tanah-tanah adat yang di Papua, sehingga di tahun 2024, semua tanah adat di Papua telah diterbitkan sertipikatnya,” harapnya.

Selain itu dia juga minta kepada pemerintah daerah agar segera berkoodinasi dengan masyarakat adat dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah adat yang ada di Papua. Sehingga konflik sengketa tanah di Papua dapat segera diselesaikan.

“Bapak Presien Joko Widodo berpesan kepada saya, agar segera menyelesaikan segala perosalan terkait konflik sengketa pertanahan di Papua, maupun di Indonesia pada umumnya,” ucapnya.

Terutama tumpang tindih masyarakat adat dengan HGU, hal itu bertujuan agar tidak ada permsalahan di tengah masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, masyarakat adat serta pihak yang turut berpartisipasi dalam mengurus sertipikat pengelolaan hukum adat ini,” ungkapnya.

“Kami akan terus berupaya menyelesaikan segala persoalan persengketaan tanah di Papua, untuk itu kami mohon dukungan dari berbagai pihak terutama masyarakat Papua,” ajaknya.

Sementara itu Penjabat Bupati Jayapura Triwano Purnomo menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat. Karena telah mendorong pembangunan di Tanah Papua melalui proses penerbitan sertipikat tanah adat.

Dengan diterbitnya sertipikat tanah adat ini, maka kita semua harus bersyukur karena pemerintah pusat dalam hal ini Menteri ATR sungguh sangat serius mendorong pembangunan di Papua, serta mengurus atau menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan sengketa tanah di Papua,” ungkap Pj Bupati Jayapura.

Diapun mengapresiasi atas perhatian pemerintah pusat untuk Tanah Papua. Pihaknya pun siap mendukung serta berupaya mengurus proses pembuatan sertipikat tanah adat di Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura.

Tanah merupakan hidup orang Papua, karena dari tanahlah orang Papua bisa hidup, semoga dengan terbitnya sertipikat ini, maka dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat adat yang ada di Kabupaten Jayapura dan Papua.

Triwarno melaporkan bahwa Pemkab Jayapura telah menetapkan tanah komunal di Kabupaten Jayapura. “Kami harap Menteri ATR dapat terut mendorong penetapan tanah adat di Papua,” harapnya.

Di tempat yang sama Ondoafi Kampung Sawoi, Marinus Nasatekay menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Menteri ATR, sebab satu satunya pemerintah pusat yang melihat langsung Kampung Sawoi hanyalah Menteri ATR.

Dia rela turun dan datang di Kampung Sawoi, semoga dengan kerja-kerjanya dapat memperoleh berkat yang melimpah,” ucap Ondoafi Kampung Sawoi.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Jayapura, serta Kepada BPN Papua, yang telah mendorong menyelesaikan pengurusan sertipikat tanah adat Kampung Wasoy yang luasnya mencapai 699,7 hektare.

“Ini langkah yang baik dilakukan oleh pemerintah pusat, ini juga mendandakan betapa pedulinya pemerintah daerah dan pisat untuk kami yang ada di Kampung Sawoi, semoga dengan adanya sertipikat ini dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat adat di Kampung Sawoi ini,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa dalam pengelolahan tanah adat tersebut pihaknya telah berkoodinasi dengan masyarakat Kampung Sawoi, hal itu bertujuan agar nantinya tidak ada pihak yang saling mengklaim dalam pengelokahan tanah adat tersebut.

“Kalaupun nanti ada pengusaha yang ingin bangun usaha diatas tanah adat ini, harus melaporkan ke saya sebagai Ondoafi, setelah itu saya akan musyawarah dengan seluruh masyarakat adat, nantinya dsri hasil musyawarah itulah yang akan menadi keputusan bersama kami dalam mengelolah tanah adat ini,” terangnya.

Diapun mengharapkan pemerintah pusat akan terus mendorong dalam mengurus seripikat tanah adat yang ada di Kabupaten Jayapura, umumnya di Papua. Sehingga semuanya mendapatkan kepastian hukum.

“Semoga tidak hanya di Kampung Sawoi, tapi juga tanah adat lainnya yang ada di Kabupaten Jayapura memperoleh sertipikat komunalnya,” pungkasnya. (rel/wen)

Exit mobile version