Site icon Cenderawasih Pos

Dukungan Ke Cintiya R.Talantan jadi Ketua DPRD Kab. Jayapura Terus Menguat

Ramses Wally (foto:Priyadi/Cepos)

Diharapkan Segera Ada SK Penetapan dan Pelantikan

SENTANI-Proses usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talantan sudah melalui prosedur, karena telah dilakukan dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura dan dihadiri Pemkab Jayapura. Namun sampai dengan saat ini belum juga selesai prosesnya. Tentu hal ini juga  menjadi perhatian serius tokoh adat, tokoh pemuda yang mengawal masalah ini.

Salah satunya dari mantan Anggota DPR Papua yang juga Yo Ondofolo Babrongko, Sentani, Kabupaten Jayapura, Ramses Wally bahwa,  proses usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talantan harusnya sudah selesai, karena dari surat pergantian yang dikeluarkan DPP Partai NasDem waktunya sudah lebih 2 minggu, tapi karena keterlambatan Pj Bupati Jayapura menindaklanjuti, maka prosesnya molor.

Otis Suwae (foto:Priyadi/Cepos)

Walaupun demikian, Ramses Wally yang juga dulu mantan Ketua PKPI Papua menegaskan, saat ini semua proses telah dilalui dan Sekwan DPR Kabupaten Jayapura perlu melaksanakan tugas secara baik dan berdasarkan aturan administrasi kenegaraan agar proses untuk pengangkatan Saudara Cintiya segera dilakukan,  karena ia kader dari Partai NasDem dan sudah mendapatkan persetujuan dari DPP Partai NasDem.

Seharusnya surat usul pergantian ini sudah ditandatangani Pj Bupati Jayapura,  setelah diserahkan dari Sekwan.  Tidak boleh lebih dari satu minggu surat ini sudah diserahkan ke Pj Gubernur Papua dan Pj Gubernur Papua  menindaklanjuti kurang dari satu minggu untuk menerbitkan SK pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, sehingga waktu tidak molor seperti sekarang ini.

  Ramses meminta pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura jangan ada kepentingan-kepentingan politik lagi. Semua harus dijalankan dengan baik karena ini perintah dari DPP Partai Nasdem dan yang bersangkutan juga sudah legowo jadi harusnya rapat paripurna usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini sesuai dengan waktunya tidak boleh molor.

“Saya katakan tidak boleh molor karena sudah ada persetujuan dari DPP Partai NasDem dan sudah berdasarkan hasil sidang paripurna jadi kenapa tidak langsung ditindaklanjuti,”tegasnya.

Ramses juga mengingatkan bahwa ini hak mutlak Partai NasDem sebagai pemenang Pemilu dan kursi Ketua DPRD Kabupaten Jayapura adalah hak Partai NasDem dan semua proses itu sudah dilaksanakan.

Sementara itu selaku tokoh pemuda Kabupaten Jayapura Otis Suwae mengatakan, Cintiya sebenarnya dalam Pemilu 2019 telah memperoleh pemenang suara terbanyak mutlak di dalam Partai Nasdem Kabupaten Jayapura dan semua harus jujur tapi karena ini menyangkut penghargaan Otsus kepada OAP Kabupaten Jayapura, maka sebagai OAP asli Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dijadikan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan mantan Bupati Jayapura MA tahu karena ia menghargai daerah dan OAP. Namun adanya kekurangan yang dilakukan Klemens Hamo pada akhirnya DPP Partai NasDem mengambil keputusan bahwa Klemens Hamo jabatannya diganti oleh Cintiya. Tentu ini tidak ada masalah apalagi Cintiya mempunyai suara terbanyak dan sama- sama kader Partai Nasdem.

“Jadi saya ingin memberitahu kepada adik- adik pemuda yang belum tahu terkait hal ini,  saya kasih tahu, termasuk para senior harus bisa memberikan informasi yang benar bahwa Cintiya layak menjadi Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dia dipilih rakyat dengan suara terbanyak, “ucapnya.

Untuk itu, ia mengingatkan dengan kondisi terkini  jangan sampai ada oknum yang melakukan provokasi keadaan. Jangan memaksa mendukung kelompok  tertentu yang hanya sebagai modal untuk pencitraan orang lain.  Stop, mari dengan sisa waktu ini semua bisa kerja untuk  menjadi berkat bagi masyarakat Kabupaten Jayapura dan dengan sisa waktu penyerapan APBD TA 2023 harus diserap dengan baik, termasuk mengawal APBD induk tahun 2024 nanti.

Sementara itu, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengaku, pihaknya telah menerima surat usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan ini sudah ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya hingga ke Pj Gubernur Papua.(dil/ary)

Exit mobile version