Categories: SEPAKBOLA INDONESIA

FIFA Rilis Daftar Terbaru Klub yang Kena Sanksi Transfer, Ada 5 Tim Indonesia

FIFA baru-baru merilis daftar klub yang mendapat hukuman larangan transfer terbaru di tahun 2024 pada Selasa (2/4/2024).
Mengutip akun X Indostransfer (@Indostransfer), terdapat lima nama klub asal Indonesia, baik yang berlaga di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 pada daftar FIFA tersebut.
Hukuman larangan aktivitas transfer ini sudah dimulai per Januari 2024 dan berlaku untuk 3 periode jendela transfer ke depan.
Klub-klub yang telah terdaftar terkena sanksi transfer ini akan dilarang dalam melakukan aktivitas transfer masuk baik dalam skala internasional dan nasional sesuai dengan durasinya.
Mereka juga tidak bisa mendatangkan pemain free transfer karena hal itu masih termasuk kategori aktivitas transfer.
Tiga periode transfer ini meliputi awal musim 2024/25, paruh musim 2024/25, dan awal musim 2025/26. Secara efektif beberapa klub yang terkena sanksi FIFA ini dilarang melakukan jual beli pemain hingga 1.5 musim atau baru bisa melakukan kembali aktivitas transfer masuk pada paruh musim 2025/26.
Hukuman bisa dicabut oleh FIFA lebih cepat asalkan klub melakukan tindakan penyelesaian.
Berikut daftar lima klub Indonesia yang terkena sanksi FIFA terkait larangan aktivitas transfer yang dikutip dari laman resmi FIFA.
– Persija Jakarta (Liga 1)
– Persiraja Banda Aceh (Liga 2)
– Persikab Kab. Bandung (Liga 3)
– Persiwa Wamena (Liga 3)
– Sada Sumut FC (Liga 3)
Belum diketahui alasan FIFA menjatuhkan sanksi tersebut, mari tunggu penjelasan dari PSSI dan beberapa rilis dari klub yang terseret dalam kasus ini. (*)

Sumber: Akun X @Indostransfer  / Jawapos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

20 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

21 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

1 day ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

1 day ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago