Site icon Cenderawasih Pos

Dewas KPK Periksa Alexander Marwata dan Johanis Tanak Usut Pertemuan Firli

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (DERY RIDWANSAH/JawaPos.com)

JAKARTA-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kedua pimpinan KPK itu akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dijadwalkan Pak Tanak dan Pak Alex,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dikonfirmasi, Senin (30/10).
Dewas KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli telah memeriksa Wakil Ketua Nurul Ghufron, pada Kamis (27/10). Ghufron mengatakan, Dewas KPK mendalami dua hal yang berkaitan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertama, pemerasan, dan kedua pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
“Apa materinya adalah permintaan klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik, dua hal. Pertama pemerasan, kedua pertemuan dengan pihak-pihak terkait. itu yang dipertanyakan kpada saya,” ucap Ghufron usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (27/10).

Ghufron meyakini, permintaan klarifikasi serupa akan didalami Dewas KPK terhadap empat Pimpinan KPK lainnya. Namun, ia menegaskan dirinya tidak mengetahui terkait adanya pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
“Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, pertemuan di gor bulu tangkis, ataupun tempat-tempat lain. Sekali lagi saya sampaikan, kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan,” tegas Ghufron.
Ia tak memungkiri, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut peristiwa serupa, terkait adanya unsur pemerasan oknum Pimpinan KPK dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, ia menekankan bahwa pendalaman yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Dewas KPK harus memenuhi dua alat bukti.
“Semuanya tentu harus memenuhi dua hal, secara materiil ada dua alat bukti yang cukup, dan yang kedua, prosedurnya tentu harus sesuai prosedur yang ditentukan. Baik dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi, maupun dugaan pelanggaran etik nya,” pungkas Ghufron.(*)
SUMBER: Jawapos
Exit mobile version