Categories: NASIONAL

Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar Dugaan Korupsi Importasi Gula di Kemendag

JAKARTA –  Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 565 Miliar pada Selasa (25/2). Uang sebanyak itu diperoleh dari kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) medioa 2015-2016.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa nilai total uang yang disita oleh Kejagung hari ini mencapai Rp 565.339.071.925,25. ”Bahwa pada hari ini, tepatnya Selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” kata Abdul Qohar.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Qohar bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menunjukkan tumpukan uang sitaan itu kepada publik. Dia menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi itu, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal untuk sembilan perusahaan swasta.

”Padahal dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Dan yang dapat melakukan impor tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk pemerintah. Dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan cara operasi pasar,” jelas Abdul Qohar.

Lewat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung, mereka menemukan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 578,1 miliar. Angka itu diperoleh berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa tumpukan uang ratusan ratusan miliar merupakan bukti komitmen instansinya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut. Itu sesuai dengan penegasan yang sudah disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Yakni memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.

”Perlu kami sampaikan bahwa ini bagian dari komitmen institusi Kejaksaan, komitmen penyidik pada jajaran Jampidsus. Bahwa terhadap penanganan-penanganan perkara tindak pidana korupsi tentu juga harus diikuti dengan upaya-upaya bagaimana mengembalikan, memulihkan kerugian negara,” kata dia. (*/JawaPos.com)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

29 minutes ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

15 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

20 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

21 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

22 hours ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

23 hours ago