Categories: NASIONAL

Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar Dugaan Korupsi Importasi Gula di Kemendag

JAKARTA  Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 565 Miliar pada Selasa (25/2). Uang sebanyak itu diperoleh dari kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) medioa 2015-2016.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa nilai total uang yang disita oleh Kejagung hari ini mencapai Rp 565.339.071.925,25. ”Bahwa pada hari ini, tepatnya Selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” kata Abdul Qohar.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Qohar bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menunjukkan tumpukan uang sitaan itu kepada publik. Dia menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi itu, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal untuk sembilan perusahaan swasta.

”Padahal dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Dan yang dapat melakukan impor tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk pemerintah. Dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan cara operasi pasar,” jelas Abdul Qohar.

Lewat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung, mereka menemukan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 578,1 miliar. Angka itu diperoleh berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa tumpukan uang ratusan ratusan miliar merupakan bukti komitmen instansinya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut. Itu sesuai dengan penegasan yang sudah disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Yakni memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.

”Perlu kami sampaikan bahwa ini bagian dari komitmen institusi Kejaksaan, komitmen penyidik pada jajaran Jampidsus. Bahwa terhadap penanganan-penanganan perkara tindak pidana korupsi tentu juga harus diikuti dengan upaya-upaya bagaimana mengembalikan, memulihkan kerugian negara,” kata dia. (*/JawaPos.com)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

44 minutes ago

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

10 hours ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

11 hours ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

12 hours ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

14 hours ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

15 hours ago