Site icon Cenderawasih Pos

Dua Orang Jadi Tersangka, Bakar Mobil Gunakan Kertas

SALAH SASARAN - Kondisi mobil saat dibakar oleh tiga pelaku di Jl Trans Arso, Koya Koso pada Jumat (21/7). Kini ketiganya telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polresta. Para pelaku dalam keadaan mabuk dan menganggap sopir yang ingin menolong korban laka lantas sebagai pelaku yang menabrak. (Humas Polresta)

JAYAPURA – Dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka  dari kasus pembakaran mobil di depan pemancingan Harangan Bagot, Koya Koso pada Jumat (21/7).  Penetapan status ini diberikan setelah penyidik melakukan penyidikan dan olah TKP serta gelar perkara. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian.

Dijelaskan usai melakukan beberapa rangkaian penyelidikan atas peristiwa pembakaran mobil milik korban Nikson Tarage. Kasat Reskrim bersama tim opsnal dan penyidik berusaha menemukan titik terang kejadian tersebut hingga berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EF (18) dan MP (45).

Sementara rekannya NW yang turut serta diamankan pada malam kejadian perannya hanya sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap EF, diakui bahwa dirinya yang melakukan pengrusakan mobil dengan memukul kaca menggunakan tulang kasuari dan kayu balok agar bisa membuka pintu mobil kemudian mengambil tas milik korban Nikson Tarage,” ungkap Kasat.

Sementara MP saat kejadian turut menghancurkan mobil kemudian membuka pintu depan sebelah kiri dan membakar tumpukan kertas yang ada di jok depan.

“Kedua tersangka usai melakukan aksinya langsung membawa rekannya Yostan (Alm) yang merupakan korban laka tunggal ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat, dan disanalah kedua pelaku diamankan oleh tim opsnal Polsek Muara Tami dengan dibackup tim Resmob Numbay Polresta,” jelas Kasat.

AKP Oscar menegaskan, peristiwa ini kini memasuki langkah-langkah atau tahapan proses penyidikan dimana EF dan MP akan di proses sesuai hukum yang berlaku atas tindakan yang dilakukannya.

“Untuk proses hukumnya kami sangkakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan pencurian dengan kekerasan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Oscar.(ade/wen)

Exit mobile version