Site icon Cenderawasih Pos

Anies Sebut Prabowo Seorang Patriot, Yakin Bisa Kembalikan Nilai Demokrasi

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Kantor DPP PKB Jakarta, Senin (22/4/2024) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Eks calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut sosok calon presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai sosok patriot. Hal itu ia ungkapkan usai legawa menerima hasil Pilpres 2024 yang sudah ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi.

“Saya sempat berkali-kali ditanya pendapat pribadi tentang Pak Prabowo, dan saya jawab beliau adalah seorang patriot. Hari ini saya terus mempercayai sebagai seorang patriot,” ujar Anies kepada wartawan, Selasa (23/4).
Ia juga mengatakan bahwa Prabowo adalahorang yang telah mengalami pendidikan moderen sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang. Dengan begitu, Anies yakin Prabowo akan mampu menjaga iklim demokrasi di Indonesia.
“Maka Prabowo tentu paham, bahwa dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara. Menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tuturnya.
“Lalu menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi, serta yang tidak kalah penting adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam bersuara, dalam mengungkapkan pendapat, dalam berserikat berkumpul dalam sebuah proses demokrasi,” sambung Anies.
Dengan jiwa patriotiknya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meyakini bahwa Prabowo akan mengembalikan nilai demokrasi Indonesia di bawah kepemimpinannya.
“Sebagai seorang patriotrik, menurut saya, Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan,” pungkas Anies.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
“Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (*)
Sumber: Jawapos
Exit mobile version