Categories: NASIONAL

Aksi Anarkis Jelang HUT ke-81 RI Ditindak Tegas

JAKARTA– Pemerintah menegaskan kebebasan berpendapat tetap dijamin sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dipersilakan menyampaikan kritik dan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa, selama dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemerintah menilai kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga ketertiban umum. Karena itu, pemerintah memastikan ruang kritik tetap terbuka, namun tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas publik dan pembakaran tidak akan ditoleransi.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi yang dilindungi konstitusi.

“Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Menyampaikan pendapat adalah hak masyarakat. Yang tidak diharapkan adalah tindakan-tindakan anarkis,” kata Djamari.

Djamari juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya kritik dalam kehidupan demokrasi. Pemerintah, kata dia, tidak anti terhadap kritik dan tetap membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.

“Presiden berulang kali mengatakan kritik itu perlu. Kami meyakini kritik-kritik semacam itu sangat menyegarkan bagi kami. Silakan unjuk rasa, selama dilakukan dengan tertib, tidak mengganggu masyarakat, tidak melakukan perusakan, apalagi pembakaran,” ujarnya.

Menurut Djamari, penyampaian kritik secara tertib justru menjadi bagian dari mekanisme demokrasi. Masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi tanpa melakukan tindakan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas umum.

Di sisi lain, pemerintah memberikan peringatan tegas terhadap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang HUT ke-81 RI. Tindakan seperti perusakan fasilitas publik, pembakaran, maupun aksi lain yang mengancam keselamatan masyarakat akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau sampai terjadi perusakan atau pembakaran seperti masa-masa lalu, itu sudah tidak ada toleransi bagi kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi, kami akan lakukan secara tegas,” tegas Djamari.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI. Kebebasan menyampaikan pendapat diharapkan tetap digunakan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak masyarakat lainnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

4 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

5 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

6 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

7 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

8 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

9 hours ago