Site icon Cenderawasih Pos

Tak Punya Mobil dan Tanah, Segini Kekayaan Pj Bupati Sorong yang Terjaring OTT

Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/11) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTAPj Bupati Kabupaten SorongYan Piet Mosso telah diamankan, usai KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPKNurul GhufronYan Piet Mosso terjaring OTT KPK sekitar jam 23.00 pada Minggu (12/11).

Namun Nurul Ghufron tidak merinci perihal tindak pidana apa yang diduga dilakukan oleh Yan Piet Mosso dan para pihak lain hingga terjaring OTT KPK, yang pasti KPK akan segera mengungkap ke publik terkait konstruksi perkara.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pada Senin (13/11), tim penindakan KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap di Sorong tersebut.

Tiga di antaranya adalah pejabat pemerintah Kabupaten Sorong termasuk Yan Piet Mosso, dan dua lainnya adalah orang dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah ketika menggelar OTT di Kabupaten Sorong, namun KPK belum memberikan informasi detail terkait total uang yang diamankan tersebut.

Hingga kini, pemeriksaan masih terus dilakukan, sehingga status Yan Piet Mosso belum ditetapkan oleh KPK. Berdasarkan KUHP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Kekayaan Yan Piet Mosso

Tidak seperti penjabat atau pejabat lainnya di Tanah Air, Yan Piet Mosso diduga tidak memiliki kendaraan dan tanah serta rumah.

Dugaan itu berdasarkan berkas kekayaan yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 31 Maret 2023 yang tertuang dalam LHKPN. Berikut daftar kekayaannya:

  1. Tanah dan Bangunan :  –
  2. Alat Transportasi dan Mesin :  –
  3. Harta Bergerak Lainnya : Rp34.200.000
  4. Surat Berharga : –
  5. Kas dan Setara Kas : Rp15.000.000
  6. Harta Lainnya : –
  7. Utang : –

Dalam berkas laporannya ke KPK, tidak terdapat tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lain-lain. Jadi total seluruh harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK adalah Rp42.200.000.

Belum diketahui apakah Yan Piet Mosso tidak mencantumkan seluruh data kekayaannya atau memang dia memang tidak memilikinya.

Dikutip dari kpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama, mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***

Sumber: kpk.go.id, elhkpn.kpk.go.id         |   jawapos

Exit mobile version